Surabaya (ANTARA News) - Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya membekuk dua tersangka komplotan pelaku pencurian dengan kekerasan yang biasa menyasar muda-mudi yang tengah berpacaran sebagai korbannya di Surabaya Barat.

"Kedua tersangka yang berhasil diamankan petugas adalah Rendra Styono Putra (20) dan Yuda Ardyono (22), keduanya warga Jalan Bronggalan Sawah 5, Surabaya," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga di Surabaya, Senin.

Polisi juga menyita barang bukti berupa sebuah sangkur dan 80 butir pil lexotan.

Saat beraksi, komplotan ini tak segan menganiaya korbannya dengan menggunakan senjata tajam. Menurut Shinto, kelompok ini berjumlah delapan orang. Polisi sudah lebih dulu menangkap tiga tersangka lainnya, yakni Agus Sugiantoro, Bryan Andri leonard dan Ahmad Farid.

Sedangkan tiga lainnya --Rudi Maulana (24), Ragil Satrio (23), dan Wahyu Teguh Pratama-- masih buron sehingga masuk DPO (Daftar Pencarian Orang).

Mengenai fungsi pil lexotan bagi komplotan ini, Shinto menjelaskan obat terlarang ini dipakai "untuk menambah keberanian dan kegarangan ketika berhadapan dengan korban yang kebanyakan muda mudi berpacaran".

Komplotan  ini menyisir wilayah sekitar Jalan H.R. Mohammad, Jalan Mayjen Sungkono dan wilayah Surabaya Barat seperti Benowo, Sukomanunggal, dan Tandes.

Mereka memiliki modus, kedelapan tersangka berboncengan dengan menggunakan 4-5 motor dan menyisir wilayah sasaran. Setelah didapat target, komplotan ini melancarkan aksinya.

"Bagi komplotan ini, orang yang berpacaran lebih rentan atau mudah untuk diancam bahkan tak segan-segan untuk dianiaya. Setelah melakukan pengancaman, komplotan ini mengambil motor atau barang berharga milik korban," kata Shinto.

Komplotan ini sudah berulang kali beraksi di Surabaya Barat.

Rendra dan Yuda dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) ke 23 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. "Adapun ancamannya yakni pidana 12 tahun penjara," pungkas Shinto.

Pewarta: Indra Setiawan/Willy Irawan
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2017