MK baru saja menerima surat yang ditulis tangan dari rekan kita Pak Patrialis Akbar, yang menyatakan mengundurkan diri dari jabatan sebagai Hakim MK
Jakarta (ANTARA News) - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menyebutkan bahwa Hakim Konstitusi non-aktif Patrialis Akbar, telah memberikan surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Hakim Konstitusi.

"MK baru saja menerima surat yang ditulis tangan dari rekan kita Pak Patrialis Akbar, yang menyatakan mengundurkan diri dari jabatan sebagai Hakim MK," ujar Arief usai pertemuan dengan Komisi III DPR RI di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Senin.

Arief kemudian mengatakan dalam waktu dekat MK akan mengirimkan surat resmi kepada Presiden Joko Widodo untuk mengisi kekosongan atas Hakim MK setelah pengunduran diri Patrialis Akbar.

Terkait dengan Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi (MKHK), Arief mengatakan sidang etik itu akan tetap dilakasanakan meskipun Patrialis sudah menyatakan mengundurkan diri.

"Masih akan bersidang dengan itu, justru akan lebih mudah dan cepat untuk diproses nantinya," kata Arief.

Beberapa jam sebelum Arief Hidayat memberikan keterangan, juru bicara MK Fajar Laksono menjelaskan bahwa status Patrialis Akbar di Mahkamah Konstitusi masih dibebaskan dari segala tugas dan wewenang sebagai Hakim Konstitusi hingga MKHK mengeluarkan putusan.

"Beliau masih Hakim Konstitusi, tapi tidak memiliki wewenang untuk mengadili perkara, untuk urusan pemberhentian itu nanti dengan SK Presiden," jelas Fajar ketika dihubungi di Jakarta, Senin.

KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 11 orang yang diduga terlibat dalam kasus suap perkara uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di Mahkamah Konstitusi.

Satu dari 11 orang itu adalah Hakim Konstitusi Patrialis Akbar. Patrialis diduga menerima uang suap dari pihak yang berperkara dalam uji materi undang-undang tersebut.

Pewarta: Maria Rosari
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2017