larangan AS juga keji dan menyia-nyiakan sumber daya...
Jenewa (ANTARA News) - Larangan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump terhadap pengungsi dan wisatawan dari negara-negara mayoritas Muslim ilegal dan "keji", kata kepala hak asasi manusia PBB Zeid bin Ra'ad Zeid al-Hussein pada Senin (30/01) waktu setempat.

Zeid, yang jarang mencuit di Twitter, mengatakan dalam sebuah cuitan "bahwa diskriminasi terhadap kebangsaan saja dilarang berdasarkan hukum hak asasi manusia," menambahkan bahwa "larangan AS juga keji dan menyia-nyiakan sumber daya yang diperlukan untuk kontraterorisme yang memadai."

Trump pada Jumat menandatangani perintah eksekutif yang menangguhkan kedatangan seluruh pengungsi selama sedikitnya 120 hari dan melarang masuk masuk pengungsi Suriah hingga batas waktu yang tidak ditentukan serta melarang warga dari Iran, Irak, Libya, Somalia, Sudan, Suriah dan Yaman selama 90 hari.

Langkah yang diumumkan sepekan setelah pelantikannya itu dikecam selama akhir pekan, meskipun reaksi PBB tidak terlalu keras.

Badan-badan PBB yang secara langsung terlibat dengan imigrasi -- badan pengungsi PBB dan Organisasi Internasional untuk Migrasi (International Organization for Migration/IOM) -- mengeluarkan pernyataan pada Sabtu yang tidak menyebutkan perintah eksekutif itu dan tidak mengutuknya.

Juru bicara IOM Leonard Doyle pada Senin membantah anggapan bahwa pemerintah Trump mengancam akan mengurangi pendanaan jika kebijakannya dikritik di depan umum.

"Saya tidak pernah mendengar kabar semacam itu," kata Doyle kepada AFP.

(Baca juga: Trump pecat jaksa agung penentang larangan masuk imigran)

Penerjemah: Ida Nurcahyani
Editor: Monalisa
Copyright © ANTARA 2017