Jakarta (ANTARA News) - Badan Legislasi DPR menyetujui draft Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual dan proses selanjutnya akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk disahkan menjadi usul inisiatif DPR, kata Wakil Ketua Baleg Totok Daryanto.

"Nanti dibawa ke Rapat Paripurna lalu resmi menjadi inisiatif usulan DPR. Siapa yang membahas tergantung dari Pimpinan DPR, setelah Rapat Paripurna ada Badan Musyawarah yang memutuskan," kata Totok di Gedung Nusantara I, Jakarta, Selasa.

Dia menjelaskan isi RUU PKS itu memberikan perlindungan pada masyarakat terhadap tindak kekerasan seksual karena bisa terjadi kepada siapa pun.

Menurut dia, RUU PKS lebih lengkap dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Perlindungan Anak namun muatannya lebih memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak-anak.

"Lebih spesifik terhadap pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak. Sanksi yang diberikan disamakan dengan KUHP," ujarnya.

Wakil Ketua Baleg DPR dari Fraksi Golkar Firman Soebagyo mengatakan saat ini kekerasan seksual sudah terjadi di mana-mana dan meresahkan masyarakat sehingga perlu ada pengaturan dalam regulasi yang memberikan efek jera.

Menurut dia efek jera itu bukan hanya sanksi pidana namun ganti materi yang ditimbulkan akibat kekerasan seksual.

"Mengatur kekerasan seksual karena kelainan jiwa, ada laki-perempuan yang melakukan seksual dengan kekerasan," katanya.

Dia menargetkan pembahasan RUU PKS selesai pada tahun 2017 karena tidak bisa membiarkan para pelaku melakukan kejahatan seksual dengan bebas.

Anggota Baleg DPR dari Fraksi PAN yang juga pengusul RUU PKS, Ammy Amalia Fatma berharap RUU PKS dapat memberikan kepastian hukum dan melindungi hak-hak korban.

Menurut dia diharapkan tidak hanya memberikan penindakan yang berat terhadap pelaku namun memberikan hak korban, pemulihan, dan kepedulian terhadap keluarga korban.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017