Jayapura (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui telah melakukan kegiatan penggeledahan di kantor perusahaan swasta dan Dinas Pekerjaan Umum di Provinsi Papua pada Rabu (1/2) terkait dengan perkara pengadaan pembangunan ruas jalan Kemiri-Depapre.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah, kepada Antara di Jayapura melalui telepon selulernya, Rabu, mengatakan, pihaknya juga telah menerjunkan satuan tugas pencegahan untuk memastikan anggaran negara yang dialokasikan pada rakyat Indonesia di Papua diterima dengan baik.

"Penanganan perkara ini berjalan seiring dengan tugas pencegahan korupsi yang dilakukan oleh KPK," katanya.

Menurut Febri, pihaknya akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut kepada publik setelah mendapat data dan informasi terbaru.

Sebelumnya, dari pantauan di lapangan tim KPK melakukan penggeledahan di ruang rumah dan kerja Kepala Dinas PU Papua, Michael Kambuaya, pada Rabu (1/2) sore kemarin.

Penggeledahan dilakukan sekitar pukul 08.00 WIT mulai dari rumah hingga berakhir sekitar pukul 22.30 di ruang kerja Kadis PU Papua.

Usai penggeledahan, Tim KPK yang didampingi Brimob Polda Papua bergegas keluar dengan empat tas, koper dan kardus yang berisikan berkas maupun dokumen.

Penggeledahan berkaitan dengan dugaan proyek fiktif pembangunan ruas jalan Kemiri-Depapre senilai Rp80 miliar yang bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2015.

(H020/T007)

Pewarta: Hendriana Dian Kandipi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017