Palangkaraya (ANTARA News) - Kepala Badan Restorasi Gambut Nazir Foead mengatakan optimistis mampu melakukan intervensi lebih dari 400.000 hektare lahan gambut yang harus direstorasi pada 2017.

"400.000 hektare sangat bisa dicapai saya rasa. Presiden maunya 400.000 hektare, tapi kami maunya bisa restorasi lebih, karena ada utang 300.000 hektare sebelumnya," kata Nazir di sela-sela kunjungan kerja di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah di Palangkaraya, Kamis.

BRG, katanya, menyiapkan dana Rp865 miliar dari APBN dan Rp500 miliar dari donor untuk melaksanakan restorasi pada 2017.

Sebelumnya, ia sempat mengatakan bahwa dari total 400.000 ha target restorasi 2017, lebih dari setengahnya yakni 282.189 ha itu harus perusahaan yang mengerjakan.

Hal itu pun, katanya, masih akan ditambah dengan lahan yang belum terestorasi oleh perusahaan pada 2016 yang mencapai 600.000 ha.

Selain itu, menurut dia, BRG bersama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Pertanian, dan perusahaan sedang memverifikasi area indikatif 25 perusahaan pemilik konsesi yang lahan gambutnya harus direstorasi.

Segera setelah verifikasi selesai, katanya, surat perintah restorasi bisa dikirimkan.

Jika bentuk lahan adalah Areal Pengembangan Lain (APL) Hak Guna Usaha (HGU), ia mengatakan, tentu arahan pengerjaannya harus bersama Direktorat Jenderal Perkebunan.

Sementara, jika lahan merupakan Hutan Tanaman Industri (HTI) Hak Pengusahaan Hutan (HPH) maka harus bersama Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL).

Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Badan Restorasi Gambut maka lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab ke presiden mempunyai tugas mengkoordinasikan dan memfasilitasi restorasi gambut pada Provinsi Riau, Provinsi Jambi, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan, dan Provinsi Papua.

Target capaian BRG sesuai perpres tersebut, yakni pada 30 persen pada 2016, 20 persen masing-masing pada 2017, 2018, dan 2019, serta pada 2020 sebesar 10 persen dari total luasan 2.492.527 ha lahan gambut yang harus direstorasi dalam lima tahun.

Kendala terbesar yang dihadapi untuk merestorasi total luasan tersebut, menurut Nazir, sebenarnya adalah waktu.

Pada hari kelima kunjungan kerja Kepala BRG ke Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah, dijadwalkan menemui Gubernur Kalimantan Tengah, melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan Universitas Muhammadiyah Palangkaraya dan meninjau pemasangan "water logger telemetri" di Desa Taruna Jaya, Kecamatan Jabiren Raya, Kabupaten Pulang Pisau.

Pewarta: Virna P Setyorini
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2017