Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2017 tentang Wajib Kerja Dokter Spesialis mewajibkan lulusan kedokteran spesialis untuk bertugas memberikan pelayanan kesehatan di seluruh daerah Indonesia.

Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kesehatan Kementerian Kesehatan Usman Sumantri dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, mengatakan program tersebut efektif berlaku bagi dokter spesialis yang lulus setelah ditandatanganinya perpres tanggal 12 Januari 2017.

"Bagi yang lulus sebelum tanggal 12 Januari sifatnya sukarela, tidak wajib. Tapi bagi yang lulus setelah 12 Januari wajib," ujar Usman, menegaskan.

Usman menjelaskan tujuan dari program wajib kerja dokter spesialis ialah untuk pemerataan fasilitas layanan kesehatan, di seluruh daerah Indonesia.

"Dokter spesialis itu numpuk di kota. Terbanyak ada di Jakarta, Yogyakarta, Sulawesi Utara, dan Bali. Yang lain seadanya," kata dia.

Dalam perpres tersebut diatur masa wajib kerja penempatan di daerah paling singkat selama satu tahun bagi dokter yang melanjutkan program spesialis di perguruan tinggi dengan biaya mandiri.

Sedangkan bagi dokter penerima beasiswa yang diberikan oleh pemerintah pada program spesialis bisa berjangka mulai dari dua hingga empat tahun.

Perpres program wajib kerja tersebut juga mengatur tentang pemberian sanksi berupa tidak dikeluarkannya Surat Tanda Registrasi sebagai dokter spesialis apabila menolak ditempatkan di daerah.

Dengan tidak dikeluarkannya Surat Tanda Registrasi tersebut seorang dokter spesialis tidak akan bisa membuka praktik.

Usman menjelaskan dokter spesialis yang diprioritaskan antara lain spesialis anak, spesialis penyakit dalam, spesialis obstetri dan ginekologi, spesialis bedah, serta spesialis anestesi dan terapi intensif.

Menurut dia bidang kedokteran spesialis tersebut yang paling dibutuhkan saat ini di berbagai daerah.

Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2017