Jerusalem (ANTARA News) - Sebuah pengadilan di Israel pada Kamis (2/2) memvonis sembilan tahun penjara seorang ahli komputer Palestina dari Gaza karena meretas drone Israel untuk kelompok militan Islamis, ungkap Kementerian Kehakiman.

Sebuah transkrip pengadilan yang dikeluarkan oleh kementerian tersebut mengatakan bahwa Majid Oweida (23), dari Gaza City, divonis atas tuduhan spionase dan pelanggaran lainnya.

Dikatakan bahwa pengadilan distrik di kota selatan Beersheba itu menjatuhkan hukuman tersebut pada Kamis.

Kementerian tersebut mengatakan, Oweida mengaku bersalah atas "berbagai pelanggaran terhadap keamanan negara termasuk menjadi anggota, dan beraktivitas dalam, sebuah organisasi terlarang".

Transkrip tersebut menyatakan bahwa Oweida pada 2015 mengaku setuju untuk mengembangkan perangkat lunak "guna meretas dan memantau situasi dari langit Gaza" dengan menggunakan drone militer Israel.

"Dengan demikian, dia terlibat sebuah konspirasi untuk menyampaikan informasi kepada musuh yang bertanggung jawab mengancam keamanan Israel."

Dikatakan bahwa dia menggunakan sebuah laptop, dekoder sinyal dan sebuah parabola yang mampu menerima data dari satelit komunikasi sipil Israel, Amos, demikian dikutip dari AFP. (hs)

Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2017