Pemilihan Yenni bersifat sementara sebagai Plt. Selanjutnya kami mudah-mudahan sebelum 30 hari kami akan sudah mendapatkan dirut definitif."
Jakarta (ANTARA News) - Dewan Komisaris PT Pertamina (Persero) menunjuk Direktur Gas dan Energi Baru Terbarukan Pertamina, Yenni Andayani sebagai Pelaksana Tugas Sementara (Plt) Direktur Utama PT Pertamina (Persero), menggantikan Dwi Sutjipto.

Penunjukan Yenni Andayani sebagai Plt Dirut Pertamina diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Pertamina, di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Jumat.

Dalam RUPSLB tersebut dihadiri Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan dan Pariwisata Kementerian BUMN, Edwin Hidayat Abdullah, Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei dan Jasa Konsultasi, Gatot Trihargo, Komisaris Utama Pertamina Tanri Abeng, Kepala BKF Suahasil Nazra, Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar.

Selain memberhentikan Dwi Sutipto sebagai orang nomor satu di Pertamina, pemegang saham juga mencopot jabatan Wakil Dirut Pertamina, Ahmad Bambang.

Komisaris Utama Pertamina Tanri Abeng mengatakan, pengangkatan Yenni Andayani didasarkan pada senioritas dari sisi jabatan.

"Diberikan waktu 30 hari untuk memberikan penilaian. Mudah-mudahan sebelum 30 hari sudah ada pengangkatan dirut baru," kata Tanri.

Sementara itu, Menteri BUMN Rini Soemarno mengatakan, penunjukan Yenni Andayani merupakan usulan Dewan Komisaris. "Pemilihan Yenni bersifat sementara sebagai Plt. Selanjutnya kami mudah-mudahan sebelum 30 hari kami akan sudah mendapatkan dirut definitif," kata Rini.

Yenni Andayani, berusia 51 tahun, sejak tahun 2014 menjabat Direktur EBT Pertamina.

Yenni lulusan sarjana hukum dari Universitas Parahyangan tahun 1988. Perjalanan karirnya dimulai sejak 1991 di Pertamina dan pernah dipercaya untuk memegang posisi sebagai Direktur Utama PT Nusantara Gas Company Services di Osaka, Jepang, Direktur Utama PT Donggi-Senoro LNG (2009-2012) dan Senior Vice President Gas and Power, Direktorat Gas PT Pertamina (Persero) (2013-2014).

Pewarta: Royke Sinaga
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017