Tadi ada ratas, ada rapat dengan Menristek, jadi saya minta dijadwal ulang
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwal ulang pemeriksaan kepada dirinya dalam kasus KTP elektronik (e-KTP).

"Tadi ada ratas, ada rapat dengan Menristek, jadi saya minta dijadwal ulang," kata Yasonna saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat.

Ia mengatakan akan menyesuaikan waktu pemeriksaan dirinya. "Nanti kita lihat waktunya, kita sesuaikan waktunya," katanya.

Yasonna menyebutkan dirinya diperiksa KPK dalam kapasitasnya sebagai Anggota DPR saat kasus e-KTP terjadi.

"Itu kan waktu itu saya di Komisi II, mungkin diperlukan keterangan mengenai bagaimana alokasi anggaran dan lainnya," katanya.

Ia menilai Program e-KTP itu baik, mungkin pelaksanaannya yang kurang sempurna.

"Itu dulu kan disepakati menjadi single identity number yang bisa dipakai untuk pajak, nomor keamanan pribadi, bisa untuk nomor mahasiswa. Ini baik tapi dalam pelaksanaannya amburadul," katanya.

Sebelumnya penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly dan mantan Ketua DPR Ade Komarudin pada Jumat (3/2).

Keduanya akan dimintai keterangan sebagai saksi terkait dugaan korupsi yang sedang diusut lembaga antikorupsi itu. Namun Yasonna belum bisa memenuhi panggilan itu.

Pewarta: Agus Salim
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2017