Timika (ANTARA News) - Kepala Kepolisian Resor Mimika, Papua, AKBP Victor Dean Mackbon menegaskan bahwa Kota Timika masih menjadi salah satu basis peredaran gelap narkotika dan obat-obatan terlarang di Papua sehingga dibutuhkan keterlibatan semua pihak untuk mengatasi hal itu.

"Harus ada kekhawatiran dari semua pihak bahwa Timika sekarang menjadi basis peredaran narkoba. Untuk mengatasi masalah itu, semua pihak harus bergandengan tangan," kata Victor di Timika, Sabtu.

Menurut dia, pengungkapan kasus narkoba di Timika kian meningkat dari tahun ke tahun.

Bahkan pada 2016, pengungkapan kasus narkoba oleh jajaran Satuan Narkoba Polres Mimika meningkat signifikan menjadi 19 kasus dari satu kasus pada 2015.

Hingga kini Polres Mimika belum bisa mengungkap siapa bandar besar pemasok narkoba ke Timika.

"Untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di Timika masih sulit karena biasanya kasus-kasus yang terungkap baru sebatas pada pemakai, pengedar dan pemasok. Begitu sampai ke bandar, sudah terputus karena sebagian tersangka masih buron," jelasnya.

Victor menyebut upaya edukasi dan sosialisasi yang terus-menerus sangat diperlukan guna membangun kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba.

"Yang kita mau kedepankan yaitu peran pemangku kepentingan lain seperti Badan Narkotika Kabupaten Mimika, serta instansi Pemerintah Daerah dan pihak-pihak terkait lainnya untuk melakukan sosialisasi bersama tentang bahaya narkoba ini sampai ke masyarakat akar rumput," ujarnya.

Ia juga meminta kesadaran masyarakat setempat dalam membantu pengungkapan kasus-kasus narkoba.

"Selama ini ada kesan bahwa masyarakat tidak mau tahu atau bersikap masa bodoh dengan masalah narkoba karena berprinsip yang penting bukan keluarga mereka. Nanti saat keluarganya menjadi korban penyalahgunaan narkoba barulah minta bantuan polisi. Padahal mungkin mereka tahu ada di lingkungan tetangganya yang menjual atau menggunakan narkoba. Kepedulian itu yang harus kita bangun terus-menerus," jelas Victor.

Satuan Narkoba Polres Mimika pada Rabu (1/2) kembali mengungkap kasus narkoba yang ditengarai berasal dari "Kelompok Madura" di Jalan Sam Ratulangi, Sempan, Timika.

Dalam operasi penggerebekan yang dipimpin Kabag Ops Polres Mimika Komisaris Polisi I Nyoman Punia itu, polisi membekuk seorang tukang ojek bernama Muhammad Jusuf Wibisono (34), dan menyita 15 paket sabu seberat 18,66 gram yang siap diedarkan.

Jusuf mengaku narkoba jenis sabu itu milik Herman alias Joe yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Mimika.

Setiap paket narkoba jenis sabu itu dijual seharga Rp2 juta kepada pelanggan di Timika. Dari setiap paket sabu yang dijual tersebut, Jusuf mendapatkan imbalan Rp100 ribu.

"Tersangka Jusuf sudah lima tahun bekerja sebagai tukang ojek di Timika, namun baru enam bulan terakhir menjual narkotika," jelas Victor.

Selain menyita 15 paket kecil sabu, polisi juga menyita uang tunai Rp2 juta serta satu unit sepeda motor dan sebuah telepon seluler merek Samsung dari rumah kontrakan Jusuf.

Pewarta: Evarianus Supar
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2017