Washington (ANTARA News) - Ribuan pemrotes turun ke jalan-jalan di Washington pada Sabtu (4/2) untuk menentang perintah eksekutif Presiden AS Donald Trump.

Trump menandatangani perintah eksekutif pada 27 Januari, yang melarang warga dari tujuh negara dengan mayoritas warganya orang Muslim melakukan perjalanan ke AS selama 90 hari, berhenti menerima pengungsi selama 120 hari dan tanpa batas waktu mencegah pengungsi dari Suriah, guna "melindungi keamanan AS".

Pemrotes, yang kebanyakan anak muda, mulai berkumpul di luar Gedung Putih sekitar pukul 13.00 waktu setempat, dan berjalan menuju Kongres di sepanjang Pennsylvania Avenue pada sekitar pukul 14.20 waktu setempat.

Demonstrasi itu, yang di satu laman Facebook disebut Peace for Iran, adalah yang kedua digelar di Washington.

Pemrotes meneriakkan "imigran disambut baik di sini, tak ada kebencian, tak ada rasa takut" dan "ini lah yang membuat Amerika besar, mencintai dan tidak membenci", saat mereka berpawai di pusat kota Washington.

Ketika kerumunan orang melewati Trump International Hotel, suara teriakan keras terdengar, "Donald Donald tak bisa kah kau melihat, kamu tidak diterima di D.C."

Seorang pemrotes yang mengaku bernama Alexa Wilson mengatakan ia mengikuti protes tersebut untuk memperlihatkan solidaritas, demikian laporan Xinhua. "Saya percaya orang mesti bangkit untuk menentang semua yang bertolak-belakang dengan keyakinan mereka," katanya.

Taylor Stevens, seorang pemrotes lain, mengatakan ia merasa tidak nyaman dengan cara Trump mengeluarkan perintah itu.

"Ia menggunakan palu ketika ia memerlukan pisau bedah. Perintah eksekutif tersebut telah membuat negara kami jadi kurang aman sebab perintah itu mungkin menjadi propaganda buat kelompok fanatik," katanya.

Peristiwa serupa juga terjadi di New York dan Florida pada Sabtu.

Dalam perkembangannyaa, Departemen Luar Negeri AS pada Sabtu mengubah pembatalan visa buat orang asing berdasarkan larangan perjalanan yang dibekukan pada Jumat (3/2) oleh seorang hakim federal.

Departemen tersebut mengatakan orang asing yang termasuk di dalam larangan perjalanan itu dan memegang visa sah sekarang bisa pergi ke Amerika Serikat.

Tindakan tersebut dilakukan setelah hakim federal James Robart di Seattle, Negara Bagian Washington, pada Jumat memutuskan perintah eksekutif Presiden Trump mengenai larangan perjalanan akan dibekukan di seluruh Amerika Serikat.

Sebanyak 60.000 visa buat warga negara dari tujuh negara dengan mayoritas warga adalah Muslim dan tercakup oleh larangan 90-hari, termasuk Irak, Iran, Suriah, Yaman, Libya, Sudan dan Somalia, untuk "sementara dicabut" berdasarkan larangan perjalanan Januari, yang memicu protes dan kecaman di seluruh dunia.

Masih pada Sabtu, Departemen Keamanan Dalam Negeri AS mengatakan Departemen tersebut telah membekukan semua tindakan untuk melaksanakan larangan perjalanan sejalan dengan putusan hakim federal.

(C003)

Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2017