Jambi (ANTARA News) - Polda Jambi kembali mengungkap dan mengamankan seorang laki-laki yang diduga kuat adalah muncikari prostitusi online atau daring yang menawarkan wanita penghibur dengan tarif jutaan rupiah untuk sekali kencan.

"Muncikari dimaksud Sugiarto alias Sugi (30), warga Jalan Abd Muis Lorong SMP 4, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Jambi Selatan, ditangkap Jumat (3/2) di hotel berbintang setelah mengantarkan wanita kepada seseorang laki-laki," kata Wadir Reskrimum polda jambi AKBP Arief Dwi Kuswandono, Senin.

Pelaku ditangkap setelah polisi mendalami laporan dan penyelidikan dari bisnis yang dijalani tersangka melalui media sosial atau online yang sudah dilakoninya sejak tahun 2012.

Arif mengungkapkan, penangkapan tehadap tersangka Sugiarto berlangsung di sebuah hotel di kawasan Teehok, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi dan saat digerebek selain pelaku juga ditemukan tiga wanita penghibur.

Selain mengamankan tersangka dari penggeledahan di hotel itu turut diamankan barang bukti uang tunai yang diduga hasil transaksi prostitusi ini sebesar Rp1,5 juta dalam pecahan Rp100 ribu, satu kondom yang belum dipakai dan satu kondom bekas serta empat unit telepon genggam tersangka.

Dalam kasus ini terungkap bahwa tersangka Sugi mencari pelanggan pria hidung belang, dengan menggunakan sarana media sosial  dengan tarif mulai Rp700 ribu hingga Rp1,5 juta rupiah per sekali kencan.

"Pengakuan Sugi kepada penyidik dalam sebulan terakhir ini, dia bisa menerima tamu sebanyak delapan orang dan saat ini juga sudah ada 23 wanita yang telah diperdagangkannya dalam bisnis prostitusi online itu," kata Arief.

Para wanita simpanan tersangka saat ini berstatus korban dari perbuatan Sugi yang telah ditetapkan sebagai tersangka karena telah mengambil keuntungan dari transaksi tersebut.

Untuk melancarkan modusnya, Sugi membuat berbagai akun di media sosial seperti Facebook, B Talk, B Chat, Line dan Instagram. Di akun itu pelaku menampilkan foto-foto wanita yang ditawarkan sebagai pekerja seks atau sekadar menemani karaoke.

Jika ada yang mengomentari foto tersebut, maka pelaku akan menawarkan jasa seks atau menemani karaoke. Setelah disepakati pelanggan dengan pelaku, kemudian ditentukan lokasi kencan.

Atas perbuatannya, tersangka Sugi bakal dijerat dengan pasal 2 dan pasal 13 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017