Pati (ANTARA News) - Aparat Kepolisian Sektor Tambakromo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, mengungkap penyalahgunaan pupuk bersubsidi sebanyak 100 sak atau 5 ton yang berasal dari Kecamatan Ngablak, Pati untuk dikirim ke Kecamatan Tambakromo.

Menurut Kapolres Pati AKBP Ari Wibowo melalui Kapolsek Tambakromo AKP Wasito di Pati, Rabu, selain mengamankan pupuk bersubsidi jenis phonska, mobil truk yang mengangkut pupuk juga ikut diamankan untuk pengembangan lebih lanjut.

Pengungkapan penyelewengan pupuk bersubsidi tersebut, kata dia, berawal dari informasi masyarakat adanya penjualan pupuk bersubsidi yang berasal dari luar Kecamatan Tambakromo.

Informasi tersebut, selanjutnya dikembangkan petugas di lapangan untuk memastikan kepastian informasi tersebut.

Pada Selasa (7/2) malam, kata dia, petugas yang diterjunkan ke lapangan mencurigai sebuah truk bernopol K 1428 RH yang melintas di Jalan Gabus-Tambakromo kilometer 5.

Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan muatan truk tersebut dan ternyata terdapat 5 ton pupuk bersubsidi jenis phonska.

Untuk kepentingan pemeriksaan, kata Wasito, sopir truk beserta seratusan sak bertuliskan pupuk bersubsidi dibawa ke Polsek Tambakromo pada Rabu (8/2) sekitar pukul 19.00 WIB.

Dari hasil pemeriksaan petugas, sopir truk sekaligus pemilik pupuk bernama Surya Wibowo dari Desa Sendangrejo, Kecamatan Tayu, Pati, mengakui pupuk tersebut merupakan pupuk bersubsidi yang dibeli dari seseorang dari Desa Ngablak, Kecamatan Cluwak, Pati.

Kemudian, kata dia, tersangka menjualnya ke Desa Maitan, Kecamatan Tambakromo karena laku dengan harga tinggi.

Harga pupuk bersubsidi jenis phonska sesuai harga jual eceran tertinggi (HET) per kilogramnya Rp2.300, sedangkan per sak ukuran 50 kg dijual Rp115.000.

"Tersangka membeli pupuk tersebut dengan harga Rp125.000/saknya dari seseorang berinisal HRY asal Desa Ngablak, kemudian dijual kembali dengan harga Rp135.000/sak," ujarnya.

Berdasarkan pengakuan tersangka, kata dia, tindakannya menjual pupuk hingga ke luar kecamatan tercatat sudah dua kali karena tergiur dengan keuntungan yang diperolehnya.

Sesuai aturan, kata dia, pupuk bersubsidi yang diperuntukkan untuk kecamatan tertentu, tidak boleh dijual ke luar kecamatan karena alokasinya juga disesuaikan dengan kebutuhan petani setempat.

Ia menduga, penyelewengan pupuk bersubsidi tersebut karena tingginya permintaan pupuk bersubsidi di masyarakat, sedangkan ketersediaan pupuk bersubsidi untuk beberapa tempat memang terbatas.

Kasus penjualan pupuk bersubsidi tersebut, kini dilimpahkan ke Polres Pati mengingat pelanggarannya itu termasuk pidana khusus.

"Tersangka beserta barang bukti pupuk maupun truk yang digunakan untuk mengangkut diserahkan ke Polres Pati untuk ditindaklanjuti," ujarnya.

Atas perbuatannya itu, tersangka dapat dijerat dengan pasal 110 jo pasal 36 jo pasal 35 (2) UU nomor 7/2014 tentang Perdagangan, jo pasal 2 Perpres RI nomor 15/2011 tentang perubahan Perpres nomor 77/2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Dalam Pengawasan jo pasal 30 (3) jo pasal 21 (2) Permendag RI nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi sektor pertanian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Pewarta: Akhmad Nazaruddin Lathif
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2017