Jakarta (ANTARA News) - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan total uang yang telah dikembalikan kepada penyidik KPK terkait kasus tindak pidana korupsi pengadaan paket KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-E) sebesar Rp250 miliar.

"Sumber pengembalian berasal dari korporasi, ada vendor pengadaan yang mengembalikan, namun juga ada yang perorangan," kata Febri di gedung KPK, Jakarta, Rabu.

Menurut Febri, pihaknya sekali lagi mengimbau bahwa belum terlambat bagi pihak-pihak yang terima uang proyek KTP-E untuk segera kembalikan uang itu pada KPK.

"Pengembalian uang memang tidak akan hapus pidana, tetapi akan jadi keringanan faktor proses hukum yang berjalan. Jadi belum terlambat untuk kembalikan uang itu," tuturnya.

Lebih lanjut terkait dengan indikasi aliran dana, Febri mengatakan penyidik mendapatkan informasi dan keterangan saksi-saksi yang diperiksa bahwa ada aliran dana dari proyek ini dan juga mendapatkan bukti-bukti.

Ia menjelaskan KPK secara variatif menanyakan tiga hal mulai dari pertemuan-pertemuan yang terjadi apakah itu di kantor DPR atau pun di tempat lain, proses pembahasan anggaran di DPR terkait dengan proyek ini sampai dengan indikasi adanya aliran dana terhadap sejumlah anggota DPR tersebut.

"Kami bisa saja konfirmasi ke saksi A yang pada saat itu mengetahui rekannya terima aliran dana, misalnya seperti itu. Termasuk siapa saja yang sudah kembalikan dana tersebut. Dalam waktu dekat akan dibuka di persidangan. Kami akan sampaikan secara terang-benderang dari info yang ada," ujarnya.

Menurut Febri, KPK menegaskan sudah mempunyai bukti dan indikasi bagi pihak-pihak lain yang terima aliran dana dalam kasus KTP-E tersebut.

"Oleh karena itu, kami sampaikan kepada pihak-pihak tersebut lakukan pengembalian uang ke KPK dalam penanganan perkara ini," ucap Febri.

Menurut Febri, KPK sudah memanggil lebih dari 280 saksi untuk dilakukan pemeriksaan soal kasus KTP-E untuk dua tersangka.

Sudah ada dua tersangka dalam kasus ini yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Sugiharto.

Irman dan Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Irman diduga melakukan penggelembungan harga dalam perkara ini dengan kewenangan yang ia miliki sebagai Kuasa Pembuat Anggaran (KPA).

Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat kasus korupsi KTP-E itu adalah Rp2,3 triliun karena penggelembungan harga dari total nilai anggaran sebesar Rp5,9 triliun.

(B020/C004)

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017