Jakarta (ANTARA News) - Polri menyatakan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) Bachtiar Nasir segera dipanggil kembali oleh penyidik Bareskrim untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang terkait pelimpahan kekayaan sebuah yayasan.

"Dalam waktu dekat akan dibuatkan panggilan lagi kepada Bachtiar Nasir," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, Kamis.

Menurut dia, pemanggilan Bachtiar 8 Februari kemarin hanya untuk mengonfirmasi keberadaan Yayasan Keadilan Untuk Semua. "Kaitan dengan rekening yayasan," kata Rikwanto.

Namun Bachtiar tidak memenuhi panggilan polisi itu dengan mewakilkan kesaksian kepada kuasa hukumnya, Kapitra Ampera.

Kapitra menegaskan kliennya tidak terlibat kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal pengalihan kekayaan sebuah yayasan kepada pembina, pengurus dan pengawas, baik dalam bentuk gaji, upah maupun honorarium.

Menurut dia, Bachtiar tidak masuk struktur Yayasan Keadilan Untuk Semua.

Namun Kapitra mengakui yayasan itu digunakan untuk menampung sumbangan masyarakat untuk membiayai Aksi Bela Islam II dan Aksi Bela Islam III. Kapitra memastikan tidak ada unsur penyalahgunaan wewenang dalam kepengurusan yayasan itu.

"Insya Allah ini bisa dipertanggungjawabkan oleh pengurus GNPF," tegas Kapitra.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2017