Jakarta (ANTARA News) - Penerapan jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) masih dalam proses persiapan karena Pemerintah DKI Jakarta sedang mempertimbangkan jenis teknologi yang akan digunakan untuk sistem lalulintas berbayar itu.

Setiaji, Kepala Unit Pengelola Jakarta Smart City, mengatakan ERP masih dalam proses tender dan studi untuk menentukan teknologi yang akan digunakan.

"ERP saat ini masih dalam proses untuk tender. Isunya adalah teknologi yang akan dipakai," kata Setiaji dalam diskusi Intelligent Transportation System di Jakarta, Kamis.

Setiaji menjelaskan Pemerintah DKI masih memperlajari apakah akan menggunakan teknologi Dedicated Short Range Communication (DSRC) seperti di Singapura atau teknologi satelit navigasi GPS atau Global Navigation Satelite System (GNSS).

Penggunaan satelit navigasi di Jakarta rentan kendala seperti kehilangan sinyal terutama di daerah tertentu, misalnya di bawah jembatan. Di sisi lain, penggunaan DSRC juga memerlukan infrastruktur gerbang tanpa pintu (gate entry) dan pemasangan On Board Unit (OBU) di kendaraan.

"Kami sedang studi apakah bisa memanfaatkan GPS karena Jakarta berbeda dengan Singapura. Ada sinyal loss, gangguan sinyal, " kata dia kemudian menambahkan bahwa Singapura akan menggunakan teknologi itu pada 2020.

Di saat yang sama, Ernest Lee selaku Vice President Government Vertical Alcatel-Lucent Enterprise (ALE) Asia Pasific mengatakan DKI Jakarta akan mendapatkan dua keuntungan jika berhasil menerapkan ERP.

Keuntungan pertama adalah pendapatan finansial dari ERP itu sendiri. Kedua meningkatnya kualitas hidup masyarakat berkat waktu tempuh perjalanan yang semakin singkat karena berkurangnya kemacetan.

"Itu akan mengubah behavior orang. Mengubah cara orang menggunakan jalan raya. Keuntungannya bukan hanya finansial, tapi kualitas hidup yang lebih baik," kata dia.

(Baca: Sistem transportasi berbasis teknologi diklaim bisa atasi kemacetan)

Secara terpisah, Kepala Dinas Perhubungan DKI Andri Yansyah, mengonfirmasi bahwa saat ERP sudah memasuki tahap Revisi Peraturan Gubernur Nomor 149 Tahun 2016 tentang Pengendalian Lalu Lintas Jalan Berbayar Elektronik atau ERP.

Menurutnya pada peraturan itu tidak akan disebutkan jenis teknologi tertentu yang akan digunakan di dalam kawasan ERP.

"Revisi Pergub tidak menyebut (teknologi komunikasi jarak pendek DSRC)," kata Andri Yansyah melalui pesan singkat.

Ketika ditanya adakah peluang menggunakan teknologi navigasi satelit (GNSS), Andri Yansyah menjawab, "Belum tahu juga, masih dibuka".

(Baca juga: Pemprov DKI bahas penerapan ERP bersama KPPU)

Pewarta: Alviansyah P
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2017