Denpasar (ANTARA News) - Kepolisian Daerah Bali menjadwalkan akan memeriksa Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah kepada petugas keamanan adat atau Pecalang setelah mangkir pada panggilan pertama.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Ajun Komisaris Besar Polisi Hengky Widjaja di Denpasar, Senin, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima konfirmasi bahwa Munarman akan memenuhi panggilan polisi.

"Kami tunggu saja kedatangannya. Kalau memang Munarman datang maka yang bersangkutan langsung dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," katanya saat dihubungi.

Sebelumnya Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali menanggil Munarman untuk dimintai keterangannya dalam status sebagai tersangka pada Jumat (10/2) pukul 10.00 WITA.

Namun ia mangkir pada panggilan pertama tanpa ada alasan yang jelas baik dari pihak Munarman maupun penasehat hukumnya.

Penyidik kemudian melayangkan surat panggilan kedua yang dijadwalkan pemeriksaan pada Selasa (14/2) namun Munarman mendahului datang ke Polda Bali pada Senin ini.

Pihak Munarman juga telah mendaftarkan gugatan praperadilan di PN Denpasar terkait oenetapan status tersangka pada Jumat (10/2) yang dibawa oleh seorang staf dari kuasa hukumnya dengan berkas bernomor 2/Pid.Pra/2017/PN.DPS.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali Komisaris Besar Kenedy mengatakan meski pihak Munarman mendaftarkan gugatan praperadilan namun hal itu tidak mempengaruhi proses penyidikan.

"Penyidikan akan tetap berjalan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali Komisaris Besar Kenedy di Denpasar, Jumat.

Menurut Kenedy, pihaknya siap menghadapi gugatan praperadilan Munarman dan akan disiapkan oleh Bidang Hukum Polda Bali.

Pewarta: Dewa Wiguna
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2017