Jakarta (ANTARA News) - Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta Menteri Dalam Negeri menginstruksikan pemerintah daerah (pemda) segera menyusun peraturan daerah guna mempermudah izin pembangunan rumah murah.

"Terkait pembangunan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah ada dua masalah, yaitu izin dan harga lahan yang tinggi. Maka rapat pertama Wapres menginstruksikan segera susun perda," kata Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basoeki Hadimuljono di Jakarta, Senin.

Basoeki bersama sejumlah menteri termasuk Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar dan Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil rapat bersama Wakil Presiden membahas tindak lanjut Peraturan Pemerintah No.64/2016 tentang Pembangunan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah.

Terkait perizinan pembangunan rumah, ia menjelaskan, bahwa selama ini ada 44 perizinan di daerah dan telah dipangkas menjadi 11 perizinan dengan kebijakan paket ekonomi ke-13. Pemangkasan perizinan itu, menurut dia, membutuhkan peraturan daerah.

Dia mengatakan saat ini baru lima daerah yang layanan perizinan untuk perumahannya sudah baik, yaitu Balikpapan, Tangerang Selatan, Surabaya, Temanggung dan Makassar, yang pengurusannya hanya memakan waktu satu hari.

Sementara terkait lahan untuk pembangunan rumah murah, menurut dia, sementara akan digunakan lahan-lahan negara sebagai bank tanah misalnya tanah milik PT Kereta Api Indonesia (KAI).

"KAI kan punya banyak tanah bisa dipakai untuk membuat rumah, karena tidak mungkin di kota untuk bangun rumah tapak, jadi harus rumah susun," kata Basoeki.

Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengatakan Kementerian Badan Usaha Milik Negara sudah mengidentifikasi bank tanah dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sudah mengidentifikasi lahan Perhutani yang bisa digunakan.

"Bank tanah itu arahnya, yang sekarang yang harus dilakukan mana yang ada itu dulu yang dibangun," ujar Darmin.

Darmin menambahkan layanan Perizinan Terpadu Satu Pintu perlu dibentuk untuk memudahkan investor mengurus izin membangun perumahan untuk warga berpenghasilan rendah.

Pewarta: Desi Purnamawati
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2017