Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyiapkan tiga senjata baru menjelang berakhirnya program amnesti pajak pada 31 Maret 2017.

"Kami telah menyiapkan sejumlah langkah untuk melanjutkan reformasi perpajakan yaitu pelaksanaan Pasal 18 UU Pengampunan Pajak, implementasi program untuk mempermudah akses terhadap data nasabah bank, serta program peningkatan layanan kepada Wajib Pajak (WP)," kata Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi di Jakarta, Senin.

Sesuai ketentuan dalam Pasal 18 Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak, wajib pajak yang tidak ikut program amnesti pajak atau ikut tapi tidak melaporkan kondisi yang sebenarnya menghadapi dua konsekuensi.

Konsekuensi pertamanya, WP yang sudah ikut amnesti pajak namun Ditjen Pajak kemudian menemukan data harta yang belum dilaporkan pada Surat Pernyataan Harta (SPH), maka harta tersebut dianggap sebagai penghasilan dan dikenai pajak penghasilan dengan tarif normal serta sanksi kenaikan 200 persen dari pajak yang kurang dibayar.

Sementara bagi wajib pajak yang tidak ikut amnesti pajak dan kemudian Ditjen Pajak menemukan adanya harta yang tidak dilaporkan dalam SPT, maka harta tersebut dianggap sebagai penghasilan dan dikenai pajak beserta sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Terkait implementasi program untuk mempermudah akses terhadap data nasabah bank, Ditjen Pajak dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan meluncurkan aplikasi pembukaan rahasia bank secara elektronik.

Aplikasi Usulan Buka Rahasia Bank (Akasia), yang merupakan aplikasi internal Kementerian Keuangan, ditujukan untuk mempercepat pengajuan usulan kepada Menteri Keuangan, dan Aplikasi Buka Rahasia Bank (Akrab), yang merupakan aplikasi internal OJK, ditujukan untuk mempercepat proses pemberian izin atas surat permintaan Menteri Keuangan.

Mulai 1 Maret 2017, kedua aplikasi tersebut akan saling terhubung untuk mempercepat proses pengajuan dan perolehan perintah tertulis kepada bank dari Dewan Komisioner OJK.

Selama ini, rata-rata waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan satu permohonan akses data nasabah bank mencapai 239 hari. Dengan adanya aplikasi elektronik tersebut, waktu tersebut dapat dipangkas menjadi kurang dari 30 hari.

Terakhir, untuk meningkatkan layanannya, Ditjen Pajak meluncurkan e-form yang merupakan peningkatan atas layanan e-filing.

Melalui e-form, wajib pajak dapat mengisi SPT secara luring dan setelah selesai dapat menyampaikan SPT tersebut secara elektronik melalui sistem DJP daring.


Pewarta: Citro Atmoko
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2017