Cikarang (ANTARA News) - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat meminta kelima pasang calon bupati dan wakil bupati maupun tim suksesnya agar menonaktifkan akun media sosial (medsos) pada masa tenang jelang pilkada 15 Februari 2017.

"Panwaslu mengharapkan tidak ada lagi aktivitas kampanye yang dilakukan pada 12-14 Februari 2017," kata Ketua Panwaslu Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi di Kabupaten Bekasi, Senin.

Menurut dia, hal ini dilakukan untuk merenungkan dan menimbang-nimbang pasangan calon yang akan dipilih pada tanggal 15 Februari 2017.

Oleh karena itu Panwaslu akan mengawasi media sosial yang didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Tentu dalam pengawasan ini melibatkan Polres Metro Bekasi divisi Cyber Patrol, yang lebih memiliki kewenangan untuk melakukan kontrol di dunia maya.

Ia menambahkan dalam hari tenang ini juga melakukan pengawasan di seluruh kecamatan dan desa guna mengantisipasi terjadinya pelanggaran yang oleh tim pemenangan partai maupun perseorangan.

Dalam hal ini juga meminta kepada panitia pengawasan tingkat kecamatan melakukan pemeriksaan alat peraga kampanye yang masih terpasang untuk dilepas dan amankan.

Oleh karena itu menginstruksikan Panwascam yang ada di 23 Kecamatan untuk berkordinasi dengan pihak kepolisian, TNI, PPK, Timses Pasangan Calon dan Satpol PP untuk melakukan penertiban.

Lanjut Akbar menjelaskan secara implementasi hari tenang memang dirasa perlu guna menyiapkan mental agar saat pencoblosan berlangsung dapat lebih tenang.

Selain itu pelepasan alat peraga kampanye (APK) juga harus dibersihkan agar tidak terjadi penyalahgunaan oleh oknum-oknum tertentu.

Untuk itu mengimbau kepada masyarakat perlunya kerjasama bila ada pelanggaran oleh tim sukses pasangan dan perseorangan.

Pewarta: Mayolus Fajar D
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2017