Denpasar (ANTARA News) - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali tidak menahan tersangka kasus dugaan fitnah terhadap petugas keamanan adat atau Pecalang setelah menjalani pemeriksaan karena dinilai kooperatif.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali Komisaris Besar Kenedy di Denpasar, Selasa, menjelaskan bahwa tersangka dapat ditahan apabila mengulangi perbuatan pidana, berupaya menghilangkan barang bukti dan melarikan diri.

Munarman pada pemeriksaan lanjutan yang dimulai sekitar pukul 09.00 hingga sekitar pukul 12.00 WITA pada Selasa ini dicecar 33 pertanyaan terkait pernyataannya dalam rekaman di Youtube tersebut.

Sebelumnya Ia juga telah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Senin (13/2) mulai pukul 17.15 hingga sekitar pukul 22.00 WITA.

Kuasa Hukum Munarman, Zulfikar Ramli mengatakan terkait materi pemeriksaan termasuk adanya pernyataan terkait pecalang itu dilontarkan Munarman saat berkunjung ke redaksi Kompas di Jakarta, ia enggan membeberkannya karena hal tersebut berkaitan dengan materi dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

"Ada kurang lebih satu jam 24 menit 19 detik audiensi disana dari awal sampai akhir coba perhatikan, datang kesana hanya sebagai hak jawab. Itu ada potongan bahasa seperti itu dan kami ada buktinya, kami sudah sampaikan kepada penyidik," ucapnya seraya menambahkan bahwa kliennya menyampaikan hal tersebut karena argumentasinya didukung oleh data berikut riset.

Zulfikar kembali menegaskan kliennya tidak memiliki maksud untuk menghina atau menyebarkan permusuhan kepada kelompok tertentu termasuk Pecalang.

Usai menjalani pemeriksaan, Munarman kemudian meninggalkan Bali. Ia terlihat di Terminal Keberangkatan Domestik Bandara Ngurah Rai sekitar pukul 15.00 Wita didampingi beberapa orang.

Pewarta: Dewa Wiguna
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2017