Jakarta (ANTARA News) - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan ia bersama KPU akan mengevaluasi pelaksanaan pemungutan suara Pilkada 2017 termasuk adanya pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilih karena surat suara di TPS habis.

"Ini yang nanti akan kami bahas," kata Tjahjo Kumolo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis.

Ia menjelaskan berdasar ketentuan, sisa surat suara yang tersedia di TPS hanya sebanyak 2,5 persen yang digunakan sebagai antisipasi jika ada pemilih di luar DPT yang ada.

"Kalau saya jelaskan panjang ya, karena menyangkut mekanisme yang sudah menjadi ketentuan KPU, tapi secara prinsip bahwa warga negara harus bisa menggunakan hak pilihnya," katanya.

Ia menyebutkan sesuai ketentuan sisa surat suara di TPS hanya sebanyak 2,5 persen sehingga surat suara lainnya dimusnahkan.

"Kami perintahkan dibakar kelebihannya dan disisakan hanya 2,5 persen per TPS. Kalau tidak, jutaan surat yang numpuk di KPU bisa disalahgunakan, sehingga disepakati 2,5 persen yang disisakan," katanya.

Ia menyebutkan terdapat 56.000 penduduk DKI Jakarta yang belum terdaftar dan tidak mendaftar serta tidak melakukan perekaman e-KTP.

"Ternyata mereka datang ke TPS sekitar jam 12.00-an ketika sisa 2,5 persen sudah habis dan tidak sempat ke TPS lain," katanya.

Sementara itu mengenai permintaan fatwa MA atas status Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, Mendagri mengatakan hal itu disampaikan karena adanya multitafsir terhadap peraturan yang ada.

"Ada multitafsir, beda pendapat, makanya saya mintakan fatwa ke MA, MA belum buat surat meskipun statemen Ketua MA sudah ada," katanya.

Pewarta: Agus Salim
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2017