Masih dalam penyelidikan. Kita lihat ada unsur pidana atau tidak"
Tangerang (ANTARA News) - Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan, laporan kuasa hukum Susilo Bambang Yudhoyono mengenai Antasari Azhar maupun sebaliknya yang diterima kepolisian masih dalam proses penyelidikan.

Ia mengatakan, kepolisian saat ini masih mendalami fakta yang ada dari laporan yang masuk tersebut. Sebab, hal itu berkaitan dengan peristiwa hukum yang sudah inkrah. Tak hanya itu saja, Antasari pun sudah sempat mengajukan PK dan telah mendapatkan grasi,

Kasus tersebut sudah tuntas. Namun, mengenai masalah yang kemudian dilaporkan oleh Antasari, masih didalami.

Polisi akan cermat, seksama dan objektif dalam mengusut laporan ini terkait ada unsur pidana atau tidak. "Masih dalam penyelidikan. Kita lihat ada unsur pidana atau tidak," ujarnya.

Sebelumnya, pada 14 Februari 2017, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar yang menjadi terpidana kasus pembunuhan di masa pemerintahan SBY melakukan konferensi pers yang meminta SBY untuk jujur akan campur tangannya dalam kasus tersebut.

Antasari kemudian melaporkan dugaan keterlibatan SBY yang mengkriminalisasi dirinya kepada Bareskrim Polri.

Menanggapi tindakan tersebut, SBY juga balik melaporkan Antasari Azhar pada Bareskrim Polri atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.

Pewarta: Achmad Irfan
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017