Bandung (ANTARA News) - Kepolisian Resor Garut menyerahkan kasus pungutan liar pembuatan akta kelahiran yang melibatkan pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) kepada Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat.

"Kami sudah menyerahkan seluruhnya kepada Pemda Garut," kata Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Novri Turangga kepada wartawan di Garut, Kamis.

Ia mengatakan, tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) melakukan operasi tangkap tangan pungutan liar pembuatan akta kelahiran di kantor Disdukcapil Garut, Senin (6/2).

Hasil operasi dan penyidikan yang dilakukan polisi sebelumnya, kata dia, selanjutnya dilimpahkan kepada Pemkab Garut untuk diproses lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku.

"Menyerahkan dan melimpahkan kasus OTT pungli," katanya.

Bupati Garut Rudy Gunawan menambahkan, pihaknya akan menindaklanjuti sesuai mekanisme terhadap pihak yang terlibat dalam kasus pungutan liar di Disdukcapil Garut.

Menurut Rudy, kepala dinas maupun bawahannya akan diberikan sanksi berupa sanksi admistratif, maupun sanksi pemecatan berdasarkan hasil sidang Majelis Pertimbangan Penegakan Pelanggaran dan Disiplin (MP3D).

"Untuk kasus kemarin OTT (operasi tangkap tangan) itu kategorinya masuk pada pungli, dan dikualifikasikan pungli," katanya.

Ia menyampaikan, sesuai aturan akan dilakukan pembebastugasan kepada pejabat yang terlibat dalam praktik pungutan liar tersebut seperti kepala dinas, bidang, seksie maupun staf.

Ia berharap, operasi yang dilakukan tim Saber Pungli tersebut dapat memberikan dampak tidak terjadi lagi pungutan liar di lingkungan Pemkab Garut.

Ada delapan dinas intansi di kami yang sedang diawasi," katanya.

Pewarta: Feri Purnama
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017