Semarang (ANTARA News) - Pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mendesain ulang jalur Tol Semarang-Demak sehingga nantinya mempunyai dua fungsi.

"Kementerian PU (Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) mengganti jalur Tol Semarang-Demak sehingga nanti dilewatkan pinggir laut," kata Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo di Semarang, Jumat.

Ia menjelaskan bahwa dengan dibangunnya Tol Semarang-Demak dengan posisi di tepi laut itu maka selain menjadi penghubung Kota Semarang dan Kabupaten Demak, juga akan menjadi sabuk pantai guna membendung limpasan air laut ke daratan atau rob.

Menurut Ganjar, keputusan pemerintah mendesain ulang jalur itu lebih baik karena Tol Semarang-Demak mempunyai fungsi ganda.

"Mudah-mudahan ini bisa segera dikerjakan karena (pengerjaannya) butuh waktu dua hingga tiga tahun," ujar politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.

Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono menyebutkan anggaran yang dialokasikan pemerintah pusat untuk proyek pembangunan jalur Tol Semarang-Demak sekitar Rp9 triliun.

Disebutkannya, anggaran sebesar Rp9 triliun yang diinvestasikan untuk pembangunan jalur Tol Semarang-Demak itu tidak hanya mencakup jalan tol, tetapi juga proyek yang berkaitan.

"Itu anggaran Rp9 triliun tidak hanya untuk pembangunan jalan tol, tetapi untuk mengatasi juga rob (limpasan air laut, red.) yang terjadi di daerah Sayung, Kabupaten Demak," katanya.

Proyek pembangunan Tol Semarang-Demak direncanakan membutuhkan luasan lahan sekitar 1.887.000 meter persegi yang akan dibagi menjadi dua seksi, yakni Seksi I Kota Semarang dan Seksi II Kabupaten Demak.

Di Seksi I Kota Semarang, meliputi Kecamatan Genuk, yang berada di sejumlah kelurahan, seperti Kelurahan Trimulyo, Terboyo Wetan, dan Terboyo Kulon.

Sementara untuk Seksi II Kabupaten Demak akan melintasi empat kecamatan, yakni Kecamatan Sayung, Karangtengah, Wonosalam, dan Demak Kota dengan total panjang jalan tol diperkirakan mencapai 24 kilometer.

Pewarta: Wisnu Adhi N.
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017