Banjarmasin (ANTARA News) - Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Anjar Wicaksana Sik Map di Banjarmasin mengatakan, untuk tersangka kasus pungutan liar (Pungli) di Kantor Urusan Agama (KUA) tidak dilakukan penahanan.

"Memang benar untuk tersangka tidak kami lakukan penahanan karena barang bukti yang disita jumlahnya terlalu kecil," katanya, Jumat.

Dia mengatakan, untuk kasus tersangka berinisial AS (50) warga warga Jalan HKSN Banjarmasin Utara itu tidak bisa dijerat dengan Undang-Undang Korupsi.

Walau begitu untuk proses hukum terhadap tersangka akan diserahkan ke pihak instansi tempat pelaku bekerja yaitu Kantor Urusan Agama Banjarmasin Barat.

Kapolresta Banjarmasin terus mengatakan, tidak menutup kemungkinan dalam kasus ini ada pelaku lainnya dan tidak hanya AS yang melakukan Pungli.

"Penyelidikan masih terus dilakukan terkait dugaan Pungli yang dilakukan tersangka karena tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain yang menerima aliran dana tersebut," tutur orang nomor satu di jajaran Polresta Banjarmasin itu.

Untuk diketahui Tim Saber Pungli Polresta Banjarmasin mengamankan seorang oknum Pegawai KUA Banjarmasin Barat berinisial AS pada Kamis (16/2) pagi, sekitar pukul 11.00 WITA.

Oknum PNS itu diamankan pihak kepolisiaan karena diduga melakukan pungutan liar dalam pembuatan duplikat buku nikah yang seharus bersifat gratis tidak dipungut bayaran.

Barang bukti yang disita dalam penangkapan AS itu diantaranya uang sebesar Rp100 ribu dan sejumlah berkas terdiri sepasang foto suami istri,  kutipan akte nikah dan Kartu keluarga milik korban.

Pewarta: Gunawan Wibisono
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2017