Jakarta (ANTARA News) - President dan CEO Freeport McMoRan Inc Richard C. Adkerson menyatakan akan terus berunding dengan pemerintah Indonesia demi kelangsungan operasi anak perusahaannya, PT Freeport Indonesia

Adkerson menyatakan akan berupaya menghindarkan dampak negatif dari perubahan yang terjadi, terutama bagi karyawan dan keluarganya serta masyarakat Papua di mana perusahaan beroperasi.

"Kami harap segera ada jalan keluar dari masalah ini," kata Adkerson dalam jumpa pers di Jakarta, Senin.

Namun dua menilai menilai pemerintah Indonesia telah memutuskan secara sepihak Kontrak Karya (KK) yang ditandatangani pada 1991 dengan mengubah statusnya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

"Freeport telah dengan itikad baik berupaya untuk fleksibel dan berkomitmen untuk mengubah Kontrak Karya ke Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) pada saat menandatangani perjanjian investasi yang disepakati bersama," kata Adkerson seraya menyatakan pihaknya tidak dapat melepaskan hak-hak hukum yang diberikan dalam Kontrak Karya 1991.

Perjanjian itu menyebutkan Freeport mendapatkan hak yang sama sebagaimana diatur dalam Kontrak Karya. Hal itu sejalan dengan surat jaminan dari pemetintah kepada PTFI pada 7 Oktober 2015.

Perusahaan juga telah berdiskusi dengan pemerintah untuk memperoleh jangka waktu enam bulan guna merundingkan perjanjian investasi ini.

"Ekspor akan diizinkan dan Kontrak Karya tetap berlaku sebelum ditandatanganinya perjanjian investasi tersebut. Namun demikian, peraturan-peraturan pemerintah saat ini mewajibkan Kontrak Karya diakhiri untuk memperoleh izin ekspor di mana tidak dapat kami terima," kata Adkerson.

Adkerson mengklaim, Freeport telah beroperasi di Indonesia dengan menggunakan KK yang sudah berjalan selama 50 tahun.

"Hukum di Indonesia dan hukum internasional menyatakan kontrak tidak bisa diubah sepihak, bahkan dengan peraturan pemerintah. Itu posisi kami," kata Adkerson.

Adkerson menuturkan investasi perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu tidak bisa dilakukan jika tidak ada kepastian fiskal dan hukum, apalagi investasi Freeport adalah investasi skala besar dengan jangka waktu panjang di lokasi terpencil di Papua.

"KK 1991 yang merupakan dasar kestabilan dan perlindungan jangka panjang bagi perusahaan kami dan vital terhadap kepentingan jangka panjang para pekerja dan para pemegang saham kami," lata Adkerson.

Berdasarkan catatan Freeport, melalui Kontrak Karya, perusahaan itu telah menginvestasikan 12 miliar dolar AS dan sedang menanamkan investasi 15 miliar dolar AS dengan menyerap 32.000 tenaga kerja Indonesia.

Freeport menilai pemerintah telah menerima 60 persen manfaat finansial langsung dari operasi Freeport. Pajak,royalti dan dividen yang dibayarkan kepada pemerintah sejak 1991 telah melebihi 16,5 miliar dolar AS, sedangkan Freeport McMoRan telah menerima 108 miliar dolar AS dalam bentuk dividen.

"Pajak-pajak, royalti-royalti, dan dividen-dividen di masa mendatang yang akan dibayarkan kepada Pemerintah hingga 2041 diperkirakan melebihi 40 miliar dolar AS," klaim Adkerson.

Belum ada tanggap pemerintah terhadap klaim-klaim Freeport ini.




Pewarta: Ade Irma Junida
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2017