Jakarta (ANTARA News) - Presiden Joko Widodo sudah mengantongi lima nama calon anggota panitia seleksi (pansel) hakim konstitusi pengganti Patrialis Akbar.

"Sore ini (akan dibuat dibuat Keputusan Presiden), ada lima orang, nanti kalau sudah ditandatangani Presiden segera kami sampaikan," kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin.

"Butuh waktu yang cepat karena MK akan menghadapi konflik-konflik pilkada, jadi harus menyidangkan konflik pilkada," tambah Pratikno.

Pada Kamis (16/2) Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi memutuskan hakim konstitusi Patrialis Akbar melakukan pelanggaran berat karena bertemu dan membahas perkara uji materi Undang-Undang No.14 tahun 2014 dengan pihak yang berkepentingan dengan perkara yaitu pengusaha Basuki Hariman dan membocorkan draf putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat rahasia kepada rekannya Kamaludin, yang selanjutnya memberikan draf itu ke Basuki.

Karena melakukan pelanggaran berat, maka Patrialis diberhentikan dengan tidak hormat.

Pratikno mengatakan bahwa Presiden sudah menerima surat rekomendasi dari Mahkamah Konstitusi mengenai pemberhentian tidak hormat Patrialis Akbar.

"Tadi siang kami menerima surat dari MK yang isinya adalah kekosongan (hakim MK) karena pada Jumat (17/2) yang lalu kami sudah menyampaikan Keppres (Keputusan Presiden) tentang pemberhentian tidak hormat Pak Patrialis Akbar sebagai hakim MK dengan tidak hormat. Kemudian setelah kita kirimi Keppres, MK mengirimkan surat terjadi kekosongan hakim, dan atas dasar surat itu kami akan segera terbitkan Keppres pansel," katanya.

Ia mengatakan bahwa Presiden akan segera menandatangani Keputusan Presiden mengenai penunjukan panitia seleksi, namun enggan menyebut nama anggota panitia seleksi hakim konstitusi.

"Ya seperti biasalah, orang-orang yang kredibel," ungkap Pratikno saat ditanya mengenai nama-nama anggota Panitia Seleksi.

Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi SP mengatakan panitia seleksi hakim Mahkamah Konstitusi akan terdiri atas tokoh-tokoh masyarakat.

"Pansel yang akan dibentuk dari unsur tokoh-tokoh masyarakat, kemudian Pansel ini nanti akan melibatkan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) dan KPK," kata Johan pada 31 Januari 2017.

Patrialis diangkat menjadi hakim konstitusi pada 2013 atas usul pemerintah.

Patrialis Akbar diduga menerima hadiah uang 20 ribu dolar AS dan 200 ribu dolar Singapura (sekitar Rp2,1 miliar) dari Direktur Utama PT Sumber Laut Perkasa dan PT Impexindo Pratama Basuki Hariman agar permohonan uji materil Perkara No.129/PUU-XIII/2015 mengenai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dikabulkan Mahkamah Konstitusi.


Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2017