Jakarta (ANTARA News) - Sekitar 100 polisi wanita (polwan) negosiator dari Direktorat Sabhara Polda Metro Jaya siaga mengawal demonstrasi di depan gedung MPR, DPR, dan DPD di Jakarta, Selasa.

Mengenakan jas hujan warna hijau cerah, mereka siaga di depan pintu masuk gedung parlemen, mengamati gerak-gerik demonstran, dan siap berunding dengan para pengunjuk rasa bila diperlukan.

"Kami disiagakan sejak pukul 03.00 WIB, ada sekitar 100 personel polwan negosiator dari Sabhara Polda Metro Jaya," kata Bripda Indah, salah satu personel polwan negosiator, di depan pintu masuk utama gedung parlemen.

Sementara personel gabungan dari kepolisian dan TNI telah siaga di kompleks parlemen sejak Senin (20/2) untuk menjaga aksi anggota organisasi masyarakat kemahasiswaan hari ini. Kendaraan taktis juga terparkir di sejumlah titik di kompleks parlemen.

Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam Muhammad Al-Khatthath bertemu dengan pimpinan DPR pada Senin (20/2) untuk memberitahukan rencana aksi hari ini, yang ditujukan untuk menyampaikan tuntutan kepada pemerintah supaya menonaktifkan kembali Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Ia mengatakan penetapan kembali Ahok sebagai Gubernur Jakarta melanggar Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah karena yang bersangkutan merupakan terdakwa kasus penodaan agama yang sedang menjalani persidangan.

Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang tentang Pemerintah Daerah menyebutkan bahwa Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dalam perkara dugaan penistaan agama yang disidangkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara, jaksa penuntut umum mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a atau Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukumannya penjara selama-lamanya lima tahun atau empat tahun.


Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2017