Itu melanggar ketentuan karena Indonesia bukan negara yang secara langsung berlandaskan hukum Alquran maupun hadits
Jakarta (ANTARA News) - Ahli agama Islam dari Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Yunahar Ilyas menyatakan bahwa tidak diperbolehkan umat Islam menuntut dibuatkan Undang-Undang yang melarang nonmuslim menjadi pemimpin.

"Itu melanggar ketentuan karena Indonesia bukan negara yang secara langsung berlandaskan hukum Alquran maupun hadits," kata Yunahar dalam sidang kesebelas kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa.

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa memilih pemimpin adalah hak dan kewajiban bagi umat Islam.

"Hak itu seperti kriteria seorang pemimpin yang akan dipilih sedangkan kewijabannya adalah memilih pemimpin itu sendiri. Misalnya soal kriteria apakah itu satu kampung, satu etnis maupun satu agama itu sepenuhnya urusan seseorang," ucap Yunahar.

Ia pun menegaskan apabila seseorang memilih pemimpin berdasarkan agama pun tidak akan melanggar konstitusi dan memecah belah negara dan bangsa.

Sebelumnya, ahli agama Islam dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Miftachul Akhyar juga telah memberikan keterangan dalam sidang lanjutan Ahok.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga dijadwalkan memanggil ahli pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakkir.

Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2017