Ada pertimbangan hukum, filosofis, sosiologis, ada mencermati gelagat perkembangan dan dinamika
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengungkapkan surat balasan dari Mahkamah Agung terkait permintaan Fatwa tentang status Gubernur DKI Jakarta Basuki Thahaja Purnama sudah dilaporakan kepada Presiden Joko Widodo, namun Presiden tidak berkomentar.

"Sudah. Beliau tidak komentar," kata Tjahjo Kumolo saat ditanya wartawan sebelum menghadiri rapat terbatas di Kantor Presiden Jakarta, Selasa.

Mendagri mengungkapkan bahwa surat dari MA menyatakan tidak berpendapat karena masih dalam proses gugatan di pengadilan.

Tjahjo menyatakan bahwa Pasal 83 Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah masih multitafsir sehingga menimbulkan perbedaan pendapat.

"Dia terdakwa tapi diancam hukuman 4 tahun, ya tidak saya berhentikan, maka itu saya menunggu sampai proses hukum akan dilalui," kata Tjahjo.

Mendagri mengatakan hal yang sama juga pernah dilakukan kepada Gubernur Gorontalo Rusli Habibie terdakwa atas dugaan penghinaan terhadap Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso juga tidak diberhentikan.

"selama 2 tahun jadi menteri sudah banyak saya lakukan ke kepala daerah. Kalau KPK kan lima tahun, sudah pasti ketika terdakwa saya berhentikan. Ini baru ada dua kasus, Gorontalo dan Pak Ahok," ungkap Tjahjo.

Dia mengatakan Gubernur Gorontalo dan Gubernur DKI, yakni dua kepala daerah yang dijadikan tedakwa namun bukan masalah korupsi sehingga tidak diberhentikan karena ada multitafsir menurut hukum.

Mendagri juga tidak mau keputusannya itu menimbulkan kegaduhan, namun Pasal 83 UU Pemda tersebut diakuinya masih multitafsir dan keputusan politik itu tidak hanya berdasarkan hukum.

"Ada pertimbangan hukum, filosofis, sosiologis, ada mencermati gelagat perkembangan dan dinamika," katanya.

Pewarta: Joko Susilo
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2017