Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan bahwa kewajiban perpanjangan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dihapuskan, dalam upaya untuk memperbaiki indeks kemudahan berusaha di dalam negeri.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, dalam jumpa pers Rapat Kerja Kementerian Perdagangan mengatakan bahwa sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo dan hasil Rapat Koordinasi Kementerian Koordinator Perekonomian, para pelaku usaha tidak perlu lagi untuk melakukan perpanjangan SIUP.

"Kami menyatakan bahwa untuk SIUP tidak perlu daftar ulang, cukup satu kali saja. Sementara untuk Tanda Daftar Perusahaan, undang-undang mengamanatkan untuk perpanjangan setiap lima tahun sekali," kata Enggartiasto, di Jakarta, Selasa.

Namun, perpanjangan setiap lima tahun sekali untuk Tanda Daftar Perusahaan (TDP) juga akan dipermudah. Perpanjangan tersebut tidak perlu mengisi formulir yang merepotkan, cukup dengan satu lembar pemberitahuan via online ataupun manual.

"Cukup satu lembar, pemberitahuan saja. Jadi tidak perlu isi segala macam, satu formulir saja dan bisa online atau manual. Kecuali ada perubahan seperti nama dan lainnya, " kata Enggartiasto.

Pengurusan SIUP dan TDP antara satu daerah dengan yang lain berbeda-beda. Hal tersebut dikarenakan adanya peraturan daerah yang mengatur pengurusan izin tersebut. Untuk DKI Jakarta, pengurusan bisa dilakukan secara online dan gratis.

Indeks kemudahan berusaha di Indonesia (Ease of Doing Business/EODB) saat ini berada di posisi 91, atau naik dari sebelumnya berada di peringkat 106. Pemerintah berupaya untuk terus menaikkan peringkat tersebut dibawah posisi 50.

Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017