Jakarta (ANTARA News) - Freeport sebagai perusahaan pertambangan yang beroperasi di wilayah Republik Indonesia harus menaati regulasi yang diatur oleh pemerintah, termasuk dalam hal ekspor mineral dan batubara (minerba).

"Kalau Freeport mau mengekspor konsentrat, tentu harus melalui IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus)," kata Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Industri dan Pembangunan Agus Hermanto dalam rilis, Selasa.

Agus Hermanto menegaskan DPR mendukung langkah pemerintah untuk menerbitkan aturan yang mewajibkan perubahan status Kontrak Karya (KK) ke Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) bagi Freeport.

Politisi Partai Demokrat itu mengatakan mungkin saja Freeport tidak berkenan dengan aturan tersebut, tapi yang jelas apa yang dilakukan pemerintah saat ini sudah sesuai dengan Undang-Undang Minerba.

Dilaporkan sejumlah media, kondisi saat ini Freeport menolak dengan tegas aturan yang disodorkan pemerintah yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017 seperti keharusan divestasi saham sebesar 51 persen dan ketentuan pajak prevailing.

Selama 120 hari ke depan, Freeport dan pemerintah Indonesia masih akan mendiskusikan hal ini. Bila tidak ada kesepakatan antara kedua belah pihak, Freeport berencana menggugat pemerintah Indonesia ke Badan Arbitrase Internasional.

Wakil Ketua DPR meminta pemerintah tidak takut menghadapi ancaman Freeport yang berbasis di Amerika Serikat itu, yang berniat menggugat Pemerintah Indonesia ke Arbitrase Internasional.

Lembaga Indonesia for Global Justice (IGJ) meminta pemerintah Republik Indonesia untuk tidak menghiraukan ancaman gugatan perusahaan pertambangan Freeport dan terus konsisten mengimplementasikan amanat UU No 4/2009 tentang Minerba.

"Upaya hukum yang akan dilakukan oleh Freeport terhadap pemerintah Indonesia adalah strategi kuno yang dipakai untuk meningkatkan posisi tawarnya," kata Direktur Eksekutif IGJ, Rachmi Hertanti.

Rachmi mengingatkan jangan sampai pengalaman gugatan Newmont pada 2014 terulang kembali karena perusahaan pertambangan tersebut dinilai menggugat hanya untuk meningkatkan posisi tawarnya.

Terbukti, lanjutnya setelah Newmont mencabut gugatannya pada 25 Agustus 2014, kemudian pemerintah Indonesia mengeluarkan izin ekspor untuk Newmont terhitung sejak 18 September 2014 hingga 18 Maret 2015.

Menurut Rachmi gugatan Freeport nantinya hanya akan menambah daftar panjang pengalaman Indonesia atas gugatan investor terhadap Negara atau yang dikenal dengan istilah Investor-State Dispute Settlement (ISDS).

Dia memaparkan berdasarkan Kontrak Karya, mekanisme penyelesaian sengketa yang dipilih adalah melalui UNCITRAL (United Nations Commission on International Trade Law). Sejauh ini, 60 persen dari gugatan ISDS terhadap Indonesia ada di sektor tambang.

"Indonesia adalah satu-satunya Negara di kawasan ASEAN yang konsisten menolak ISDS. Penolakan ini didasari atas dampak ISDS terhadap hilangnya ruang kebijakan negara. Apalagi, chilling effect (dampak mengerikan) yang ada pada mekanisme ISDS secara tidak langsung telah menjadi alat oleh korporasi multinasional untuk memberikan kekebalan hukum atas pelanggaran terhadap undang-undang dan peraturan nasional," katanya.

Dengan diberlakukannya UU Minerba, maka seluruh bentuk Kontrak Karya dan Perjanjian Karya harus segera diubah menjadi IUP atau IUPK setelah habis masa waktunya dan melakukan penyesuaian isi perjanjian atau kontrak dengan ketentuan UU Minerba paling lambat 1 tahun setelah UU Minerba berlaku.

Pewarta: Muhammad Razi Rahman
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017