Jakarta (ANTARA News) - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak produsen sepeda motor untuk megoreksi harga skuter matik, terkait putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terhadap dua perusahaan yang bersekongkol menetapkan harga jual jenis kendaraan tersebut.

"YLKI mendesak kepada produsen kendaraaan bermotor matic agar segera melakukan koreksi harga/menurunkan harga jual, sesuai dengan kisaran harga yang ditetapkan oleh KPPU," kata Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi, dalam keterangan pers yang diterima ANTARA News, Selasa.

YLKI mengapresiasi putusan tersebut karena menjawab pertanyaan konsumen yang harus membayar lebih mahal dibanding konsumen di negara lain untuk produk yang sama.

"YLKI juga mendesak DPR untuk segera melakukan pembahasan revisi UU Anti Monopoli dan Persaingan Usaha, guna mengakomodir indirect evident dalam pembuktian dugaan kasus kartel dan menjadikan praktik kartel sebagai tindak pidana/kejahatan," kata dia.

Menurut dia, konsumen dapat melakukan gugatan class action kepada PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing dan PT Astra Honda Motor  karena denda yang dikenakan terhadap kedua perusahaan tersebut sangat kecil bila dibandingkan dengan kerugian konsumen.

Majelis KPPU-RI memutus bersalah YIMM dan AHM karena persekongkolan dalam penetapan harga jual motor skuter matik.

Menurut KPPU, sepeda motor skuter matik yang seharusnya dijual ke pasaran Indonesia seharga Rp 8,7 juta justru dijual dengan harga Rp 14-18 juta.

Putusan yang dijatuhkan majelis yakni, menyatakan bahwa terlapor satu (YIMM) dan terlapor dua (AHM) terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 5 ayat (1) UU Nomor 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Kedua terlapor diputus bersalah dengan harus membayar denda. Terlapor satu (YIMM) didenda sebesar Rp25 miliar, sedangkan terlapor dua, (AHM) di denda membayar Rp22,5 miliar.

Pewarta: Natisha Andarningtyas
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2017