Jakarta (ANTARA News) - Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen perlu untuk direvisi sebagai upaya untuk meningkatkan kewenangan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) sehingga tidak lagi hanya sebatas memberikan saran.

"Undang-Undang tidak mendukung untuk para anggota BPKN bisa berdaya. Oleh karena itu kami bicara dengan Menteri Perdagangan, Undang-Undang ini harus diubah atau diganti," kata Wakil Ketua Komisi VI DPR Azam Azman Natawijana dalam rilis, di Jakarta, Selasa.

Tugas dan kewenangan BPKN dalam UU No 8/1999 dinilai sudah tidak lagi mendukung karena anggota BPKN tidak memiliki kewenangan untuk mengeksekusi tetapi hanya bisa memberikan saran, belum lagi dengan kapasitas anggaran yang tidak memadai.

Azam menyampaikan, target perubahan Undang-Undang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2018, jadi anggota yang terpilih nantinya merupakan anggota masa peralihan.

Politisi Partai Demokrat itu mengemukakan, bila ada perubahan UU tersebut maka poin penting yang akan dimasukkan antara lain adalah terkait dengan kewenangan eksekusi serta independensi BKPN.

Sebelumnya, sejumlah anggota Komisi VI DPR menginginkan peningkatan peran dan keberadaan BPKN yang dinilai selama ini masih lebih kalah populer dengan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

Anggota Komisi VI DPR Lili Asdjudiredja dalam rapat kerja dengan Menteri Perdagangan di Jakarta, Selasa (14/2), menyatakan, BPKN diharapkan bisa proaktif terjun ke masyarakat konsumen untuk memberikan perlindungan.

Untuk itu, ujar politisi Partai Golkar itu, disinilah pentingnya sosialisasi masif agar peran dan kiprah dari BPKN tersebut dapat lebih menggema di tengah masyarakat.

Sedangkan Anggota Komisi VI DPR Iskandar Syaichu, dari Partai Persatuan Pembangunan, juga mempertanyakan popularitas BPKN dibanding YLKI yang juga terindikasi dari masyarakat yang rata-rata belum mengenal baik BPKN.

Selama ini, nama yang lebih sering terdengar di sejumlah pemberitaan media massa adalah YLKI dalam sejumlah kasus, seperti dalam menilai bahwa penetapan harga eceran tertinggi gula bisa memberikan kepastian kepada konsumen yang selama ini sering mengeluhkan kenaikan harga komoditas tersebut.

Selain itu, YLKI juga meminta pemerintah cepat menangani dengan melakukan investigasi yang menyeluruh terhadap dugaan kasus virus antraks yang terjadi di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, beberapa waktu lalu.

Pewarta: Muhammad Razi Rahman
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017