Tel Aviv (ANTARA News) - Pengadilan militer Israel, Selasa (21/2), menjatuhkan hukuman penjara 18 bulan terhadap seorang tentara yang menembak mati warga Palestina ketika korban dalam keadaan cedera.

Hakim Maya Heller menjatuhkan vonis tersebut sebulan setelah Elor Azaria (21) dinyatakan bersama membunuh Abdul Fatah al Sharif ketika korban terkapar di tanah di daerah selatan wilayah pendudukan Tepi Barat pada Maret tahun lalu.

Jaka menuntut vonis penjara tiga hingga lima tahun, tetapi panel tiga hakim menyatakan tuntutan tersebut terlalu berat.

Penembakan pada Maret 2016 di Kota Hebron tersebut direkam oleh organisasi HAM dan disebarluaskan di dunia maya.

Video tersebut menunjukkan Sharif (21) tergeletak di tanah dan ditembak bersama seorang warga Palestina lainnya setelah menikam tentara Israel hingga cedera, menurut keterangan militer Zionis.

Azaria kemudian kembali menembak kepala korban meski tidak ada provokasi.

Azaria telah mendekam selama 10 bulan di penjara pangkalan militer Israel dan masih belum jelas apakah vonis pada Selasa tersebut sudah termasuk masa penahanan pravonis, demikian AFP. (ab/)

Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2017