Tangerang (ANTARA News) - Tim hukum pemenangan pasangan Rano-Embay menemukan banyak pelanggaran administrasi maupun pidana dalam pelaksanaan pencoblosan di Kota Tangerang dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten.

Achmad Basarah selaku anggota tim hukum pemenangan Rano-Embay di Tangerang Rabu mengatakan, tujuh hari pasca pencoblosan hari Rabu (15/2) lalu, pihaknya menemukan banyak kejanggalan, khususnya di Kota Tangerang.

Mulai dari surat keterangan (Suket) palsu yang digunakan untuk mencblos, partisipasi pemilih yang melebihi dari data resmi, penyelenggara tak netral dan tahapan administrasi yang salah. Ada 18 pelanggaran yang telah kami laporkan kepada panwaslu.

Seluruh pelanggaran tersebut, lanjutnya, sudah disampaikan kepada Panwaslu Kota Tangerang maupun Bawaslu Provinsi Banten sejak tanggal 18 Februari.

Namun saja, seluruh laporan tersebut belum ada yang ditindak lanjuti hingga kini. Bahkan, saksi-saksi yang sudah disiapkan pun belum diperiksa.

"Kita sudah laporkan semuanya kepada panwaslu. Namun hingga kini belum ada tindak lanjut. Ini memunculkan kecurigaan. Padahal kecurangan dan temuannya sudah sangat jelas termasuk saksi-saksi kita siapkan," ujarnya dalam keterangan pers di rumah pemenangan Rano-Embay di Modernland Kota Tangerang.

Oleh karena itu, tim hukum pasangan Rano-Embay mendesak kepada Panwaslu untuk memproses laporan.

Sebab, jika tidak ada tindak lanjut maka Panwaslu akan menyalahi aturan yang ada. Sebab, tujuannya adalah untuk keadilan demokrasi.

"Kita hanya menuntut keadilan. Alasan apalagi yang membuat Panwaslu tak melakukan proses laporan kami. Sebab, Pilgub Banten ini dipantau juga oleh semua pihak," ujarnya.

Pewarta: Achmad Irfan
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017