Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung akan turun tangan membantu Siti Aisyah, warga negara Indonesia yang menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Kim Jong-nam, kakak tiri Presiden Korea Utara Kim Jong-un.

"Saya akan ke sana memberikan advokasi," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Rabu, usai acara pelantikan sejumlah kepala kejaksaan tinggi.

Polisi Diraja Polisi Malaysia menangkap Siti Aisyah dan kekasihnya Muhammad Farid Jalaluddin, warga negara Malaysia, serta seorang warga Malaysia berusia 26 tahun. Seorang wanita berpaspor Vietnam juga ditahan dalam kasus tersebut.

"Saya menyampaikan, kejadian apa pun yang menimpa WNI di luar negeri, akan diberikan advokasi," kata Prasetyo.

Untuk sementara waktu, dia menjelaskan, kejaksaan akan mengoptimalkan peran instansi terkait RI yang berada di Malaysia.

Dia berharap Pemerintah Malaysia memberi kejaksaan akses ke Siti Aisyah.

"Kita sarankan kepada mereka (Malaysia) untuk menjalankan tugas dan pengungkapannya dengan baik," katanya.

Harian Malaysia mewartakan bahwa diplomat Indonesia telah bertemu dengan warga Indonesia yang menjadi tersangka perkara pembunuhan itu dan memastikan wanita itu benar warga Indonesia.

Kim Jong-nam, putra tertua mendiang pemimpin Korea Utara Kim Jong Il, hidup di pengasingan sejak ayahnya meninggal dunia pada 2011. Ia diketahui tinggal di Makau, dan punya bisnis di Malaysia.

Kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un itu dibunuh dengan racun pada 13 Februari, ketika menunggu penerbangan ke Makau di Kuala Lumpur International Airport.


Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2017