Surabaya (ANTARA News) - Pemerintah Provinsi bekerja sama dengan Kepolisian Daerah Jawa Timur akan meluncurkan program "e-Smart Samsat" untuk memudahkan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

"Programnya berupa aplikasi sehingga para wajib pajak cukup menggunakan ponselnya saat membayar pajak kendaraan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Jatim Kombes Pol Ibnu Isticha usai menghadiri rapat evaluasi dan koordinasi Tim Pembina Samsat Provinsi Jatim Semester I Tahun Anggaran 2017 di Surabaya, Rabu.

Aplikasi berbasis android ini dijadwalkan berlaku mulai Maret 2017 dan wajib pajak bisa mengunduhnya sejak sekarang melalui playstore.

"Saat ini kami mulai sosialisasikan ke masyarakat dan bisa dilakukan di mana saja. Ini adalah inovasi baru dengan harapan wajib pajak semakin mudah membayarkannya," ucapnya.

Usai bertransaksi di ponsel, kata dia, untuk pembayaran uangnya tidak perlu ke Kantor Bersama Samsat karena bisa ditransfer melalui lima bank milik pemerintah yaitu ke BTN, Bank Mandiri, BRI, BNI, dan Bank Jatim.

"Bukti pembayaran tersebut dapat digunakan untuk mengambil dokumen STNK dan pelat nomor polisi di Samsat terdekat di wilayah Jatim," kata perwira menengah dengan tiga melati di pundak itu.

Tak itu saja, pembayaran melalui aplikasi ini juga bisa dilakukan bagi wajib pajak yang terkena denda, kecuali bagi kendaraan yang datanya terblokir dengan sejumlah alasan tertentu.

"Kalau blokiran tidak bisa bayar. Ini termasuk karena kendaraan terlibat tindak kriminal atau kendaraan masih bermasalah dengan pihak leasing atau karena sesuatu hal lain," katanya.

Sementara itu, Sekdaprov Jatim Akhmad Sukardi mengapresiasi inovasi-inovasi pelayanan yang selalu baru dimunculkan oleh Bapenda Provinsi Jatim dan Ditlantas Polda Jatim.

Di Jatim saat ini telah ada berbagai inovasi memudahkan wajib pajak melakukan pembayaran, mulai Samsat Drive Thru, Samsat Mobile, e-Samsat, Samsat Corner, Samsat Payment Point, Samsat Pembantu dan ATM Samsat.

"Ke depan, bisa dikembangkan inovasi untuk cek fisik secara elektronik dan pengesahan STNK tahunan secara elektronik," kata mantan Kepala Dinas Pendapatan Jatim tersebut.

Pewarta: Fiqih Arfani
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2017