Jakarta (ANTARA News) - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengeluarkan aturan pelaksanaan pemulihan ekosistem gambut melalui empat Peraturan Menteri (Permen) sebagai turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.

"Substansi kebijakan yang kita tekankan di PP 57 Tahun 2016 seperti diketahui adalah pada poin pencegahan karhutla (kebakaran hutan dan lahan). Selain itu juga ada substansi diaturnya pemulihan fungsi ekosistem gambut, ini yang diperjelas dalam empat Permen tersebut," kata Sekjen Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Bambang Hendroyono dalam konferensi pers di Manggala Wanabakti, Jakarta, Rabu.

Soal pemulihan fungsi ekosistem gambut agar tidak terjadi karhutla, ia mengatakan, dilakukan melalui empat hal yakni suksesi alami, rehabilitasi vegetasi, restorasi hidrologis dan cara lain dengan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek).

Terkait substansi penegakan hukum, lanjutnya, terdapat sanksi administrasi apabila penanggung jawab usaha tidak melaksanakan kegiatan pemulihan fungsi ekosistem gambut sesuai Permen ini.

"Langsung paksaan Pemerintah tidak ada lagi teguran tertulis, jika dua bulan tidak bisa memenuhi target di lapangan langsung pembekuan izin, terkahir bisa dikenakan sanksi pidana apabila di areal konsesinya justru ditemukan kerusakan," ujar Bambang.

PermenLHK P.14/2017 tentang Tata Cara Inventarisasi dan Penerapan Fungsi Ekosistem Gambut, PermenLHK P.15/2017 tentang Tata Cara Pengukuran Muka Air Tanah di Titik Penaatan Ekosistem Gambut, PermenLHK P.16/2017 tentang Pedoman Teknis Pemulihan Fungsi Ekosistem Gambut, serta PermenLHK tentang Perubahan P.12/2015 tentang Pembangunan Hutan Tanaman Industri (HTI).

Selain itu, Menteri LHK, kata Bambang juga mengeluarkan Keputusan Menteri LHK (KepmenLHK) tentang Penerapan Peta Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) dan KepmenLHK tentang Penetapan Peta Fungsi Ekosistem Gambut.

Semuanya itu, lanjutnya, merupakan bagian penting dari PP Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas PP Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut. Permen serta Kepmen tersebut menjadi acuan dan pedoman bagi Pemerintah Pusat dan Daerah, masyarakat dan dunia usaha dalam rangka perlindungan dan pengelolaan gambut.

Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) KLHK Karliansyah mengatakan Peta KHG dan Peta Fungsi Ekosistem Gambut menjadi acuan dalam penyusunan dan penetapan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut Nasional.

Berdasarkan data Peta Fungsi Ekosistem Gambut pada skala 1:250.000, ada 2,521,822 hektare (ha) area lahan konsesi yang memiliki fungsi lindung. Luas areal HTI mencapai 1.688.230 ha yang masuk fungsi lindung, sisanya perkebunan.

Dirjen Pengelolaan Hutan Produksi Lestari KLHK Ida Bagus Putera Parthama mengatakan pascapenetapan Peta Fungsi Ekosistem Gambut maka pemegang izin usaha kehutanan (HPH, HTI dan RE) wajib mengacu pada peta tersebut untuk melakukan perubahan tata ruang dan revisi Rencana Kerja Umum (RKU).

"Hari ini kami kirim undangan ke 101 pemegang IUPHHK (izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu hutan tanaman-red) untuk ambil copy file peta dalam bentuk JPEG. Ketika sudah ambil maka argo 30 hari untuk benahi RKU mulai jalan," kata Putera.

Pemerintah, lanjut dia, menyiapkan mekanisme solusi alternatif terhadap potensi dampak kebijakan PermenLHK revisi dari P.12/2015 tentang Pembangunan HTI terhadap area kerja pemegang izin konsesi yang sama dengan atau di atas 40 persen ditetapkan menjadi Ekosistem Gambut dengan fungsi lindung. Pemilik konsesi dapat mengajukan lahan usaha pengganti (landswap).

Pewarta: Virna P Setyorini
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017