Batam (ANTARA News) - Polda Kepri menahan mantan direktur PT Sere Trinitatis Pratama atas dugaan penggelapan dana penjualan 559 unit rumah di Perumahan Darussalam Residence, Seibeduk Batam dengan nilai sekitar Rp16 miliar.

"Iya, Selasa kemarin Ameng alias Samhwat sudah ditangkap dan dilakukan penahanan setelah diperiksa penyidik," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol Eko Puji Nugroho, Kamis.

Ameng merupakan tersangka ketiga atas kasus tersebut. Sebelumnya Polda Kepri sudah menangkap dua pelaku yang saat ini memasuki proses persidangan di PN Batam.

"Penahan dilakukan penyidik setelah yang bersangkutan memenuhi panggilan sebagai tersangka penggelapan," kata dia.

Kasus tersebut bermula dari pemasaran rencana pembangunan 559 unit rumah di Perumahan Darrusalam Residence di atas lahan delapan hektar. Meskipun seluruhnya sudah terjual, namun baru 70 yang selesai dibangun.

Sistem pembayaran bagi pembeli rumah tersebut tidak melalui bank. Melainkan melalui PT Mardhatilah Indopersada yang bekerjasama dengan Yayasan Darussalam selaku marketing.

"Rata-rata pembeli 559 unit rumah yang sudah dan akan dibangun sudah membayar Rp30-100 juta. Menurut hitung-hitungan ada sekitar Rp16 Miliar yang dibayarkan konsumen belum jelas laporannya. Yang diakui oleh tersangka hanya sekitar Rp3,25 miliar," kata Kuasa Hukum managemen PT Sere Trinitatis Pratama yang baru, Palti Siringoringo di Polda Kepri.

Ringo juga mengatakan PT Sere Trinitatis Pratama yang lama sudah mengakui kepada managemen yang baru bahwa telah menerima dari PT Mardhatilah Indopersada selaku yang memasarkan rumah tersebut dalam bentuk cek (tanpa laporan pembukuan keuangan) dan sudah dicairkan.

Berdasarkan audit, uang sebanyak Rp16 miliar hasil penjualan rumah tersebut, kata Ringo, sebanyak Rp13 miliar diambil oleh Abdul Haq sebagai Ketua Yayasan Darussalam Residence yang saat ini berstatus tersangka dan dalam pengejaran petugas.

Ringo mengatakan manajemen PT Sere Trinitatis Pratama yang baru sudah berupaya meminta komitmen PT Mardhatillah dan Yayasan Darussalam untuk penyetoran uang hasil penjualan tersebut namun tidak dipenuhi hingga akhirnya melaporkan ke Polda Kepri.

Saat ini mantan Direktur PT Sere Trinitatis Pratama masih menjalani pemeriksaan di ruang penyidik II Ditreskrimum Polda Kepri.

Pewarta: Larno
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2017