Jakarta (ANTARA News) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menghadirkan layanan Collection Call Center (3C) untuk melengkapi layanan Payment Reminder System (PRS) yang telah diluncurkan pada akhir tahun 2016 guna menginformasikan jadwal pembayaran kepada peserta.

Direktur Perluasan Kepesertaan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, E. Ilyas Lubis, menjelaskan, 3C ini merupakan kegiatan untuk menghubungi peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui telepon yang bertujuan menyapa peserta baru, menjelaskan manfaat program, hak dan kewajiban serta mengingatkan pembayaran iuran sebelum jatuh tempo, juga menagih tunggakan pembayaran iuran. 

Layanan 3C ini, ujarnya, akan menghindarkan peserta dari membayar denda karena keterlambatan pembayaran iuran.

"Tahun ini kami selain fokus mengejar kepesertaan baru, kami juga berusaha melakukan intensifikasi kepesertaan atau peningkatan kualitas kepesertaan, salah satunya melalui pengembangan tools seperti 3C", ujar Ilyas.

Masa uji coba 3C pada Februari 2017 telah dilakukan, dengan jumlah panggilan telepon sebanyak 1.678 ke 1.200 perusahaan, dengan kata lain satu perusahaan dapat dihubungi sebanyak tiga kali dalam sehari. Dari 1.200 perusahaan hanya 1.038 perusahaan atau sekitar 86 persen yang memiliki nomor handphone valid.

Hasil panggilan telepon terhadap 1.038 perusahaan tersebut adalah sebanyak 434 perusahaan atau 42 persen berhasil terhubung dengan PIC Perusahaan dan 219 perusahaan berjanji akan membayar iuran dalam waktu satu minggu ke depan. Sedangkan 352 perusahaan tidak diangkat dan 147 perusahaan tidak aktif.

"Kami harap layanan 3C ini dapat diterima dengan baik oleh perusahaan PU dan peserta BPU. Karena peningkatan kualitas kepesertaan dan iuran tentunya akan berdampak pada pelayanan yang  sesuai dengan ketentuan," ujarnya mengakhiri.

Sementara itu, menurut data per Januari 2017, Perusahaan Penerima Upah (PU) yang melakukan pembayaran tepat waktu sekitar 63.96 persen dan sebesar 36.04% tidak tepat waktu, sedangkan untuk tenaga kerja Bukan Penerima Upah (BPU) hanya 40.83 persen yang melakukan pembayaran tepat waktu dan sekitar 59.17 persen tidak tepat waktu.


Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2017