Timika, Papua (ANTARA News) - 1.000 lebih karyawan PT Freeport Indonesia di Papua dan karyawan perusahaan-perusahaan terkait telah dirumahkan. 

Ini berdasarkan laporan manajemen PT Freeport Indonesia kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Perumahan Rakyat Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, hingga Kamis ini.

"Data rekapitulasi pengurangan karyawan yang kami terima dari manajemen Freeport, hingga hari ini sudah mencapai 1.087 karyawan," kata Kepala Disnakertrans-PR Mimika, Septinus Somilena, di Timika, Kamis.

Selain menerima laporan rekapituasi dari manajemen PT Freeport Indonesia, Somilena mengatakan, mereka juga menerima laporan dari para kontraktor utama, perusahaan hasil privatisasi, atau kontrak grup yang bekerja di area PT Freeport Indonesia itu.

Ada banyak perusahaan besar dan kecil yang menjadi kontraktor dan subkontraktor di perusahaan penambangan dari Amerika Serikat itu.

"Data pada Rabu kemarin sebanyak 968 karyawan yang telah dikurangi. Sebanyak 968 karyawan itu berasal dari kontrak grup, sedangkan karyawan Freeport sebanyak 40 orang, dan karyawan asing sebanyak 60 orang," katanya.

"Sedangkan hari ini kami telah mendapat laporan dari Trakindo yang telah mengurangi sebanyak 119 karyawan, sehingga total 1.087 karyawan hingga hari ini," ujarnya lagi.

Data itu, kata Somalena, akan segera dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Papua. Mereka terus-menerus memutakhirkan data tentang ketenagakerjaan yang terkait PT Freeport Indonesia ini.

Dia menjelaskan, ada perusahaan yang menggunakan istilah merumahkan karyawan sebagaimana dilaksanakan PT Freeport Indonesia.

Namun ada juga yang menggunakan istilah relokasi karyawan ke daerah lain, semisal oleh Trakindo. Sedangkan beberapa perusahaan kontraktor di sana, di antaranya Ruc, Redpath, Strukturindo, PSU, Pempigos langsung mem-PHK.

EVP Sustainable Development PT Freeport Indonesia, Sony Prasetyo, mengatakan, mereka tidak mem-PHK, tetapi merumahkan atau mengistirahatkan namun tetap menerima gaji tetapi tidak mendapat fasilitas lain.

Dia juga belum bisa memastikan sampai kapan mereka yang dirumahkan dapat kembali bekerja. Namun ia berharap persoalan ini cepat selesai, sehingga mereka yang telah dirumahkan dapat kembali bekerja.

Pewarta: Jeremias Rahadat
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2017