Malang (ANTARA News) - Menteri Kesehatan (Menkes) Prof Nila Djuwita F Moeloek mengemukakan penyakit katastropik di Tanah Air telah menghabiskan biaya Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) hingga 29,67 persen dari total anggaran, yakni mencapai Rp16,9 triliun.

"Penyakit katastropik ini memang tidak menular dan penyebabnya di antaranya adalah kelebihan gizi. Dan, kelebihan gizi ini berkolerasi dengan penyakit katastropik yang jumlah penderitanya semakin meningkat dari tahun ke tahun," kata Menkes usai menjadi pembicara dalam Semiloka Nasional Pendidikan Dokter Spesialis dan Sub-Spesialis di Universitas Brawijaya (UB) Malang, Jawa Timur, Kamis..

Penyakit katastropik di antaranya adalah penyakit jantung dan kardiovaskular, stroke, kanker, gagal ginjal, dan hipertensi. Berdasarkan data Kemenkes, jumlah pengidap penyakit hipertensi saja sudah lebih dari seperempat penduduk Indonesia, tepatnya 25,8 persen.

Selain kelebihan gizi yang menyebabkan penyakit katastropik, kata Menkes, kondisi gizi warga Indonesia saat ini masih belum optimal, karena saat ini sekitar 27,5 persen warga negeri ini masih mengalami kekurangan gizi. Kurang gizi bisa berpengaruh pada anak usia produktif, sehingga tidak maksimal dalam tumbuh kembangnya.

Menyinggung masih adanya indikasi kecurangan yang dilakukan pihak rumah sakit atau layanan kesehatan lainnya dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Menkes tak memungkirinya. Oleh karena itu, dirinya menemui pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengkaji masalah itu.

"Indikasi itu pasti ada, tapi kita tak bicara masa lalu tapi ke depannya. Jadi ini yang perlu kita atur. Evaluasinya tentu ada di rumah sakit. Pertemuan dengan KPK kemarin (22/2) salah satunya membahas mengenai pencegahan dan keamanan JKN," paparnya.

Ia mengaku Kemenkes akan mengatur "fraud". "Misalkan, kita tak memeriksa pakai alat sesuatu untuk menagih, itu fraud. Kalau kita tak melakukan tapi tetap memberikan tagihan itu fraud. Dan, pertemuan dengan pimpinan KPK kemarin, lebih pada upaya pengaturan fraud tersebut, sekaligus mengatur keamanan untuk pihak rumah sakit dan layanan kesehatan lainnya. "Ini yang kita evaluasi bersama," urainya.

Pewarta: Endang Sukarelawati
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017