... jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat bisa mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK di 1500655, atau melalui surat elektronik di konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id...
Denpasar (ANTARA News) - Otoritas Jasa Keuangan mengingatkan masyarakat di Bali agar mewaspadai tawaran investasi ilegal. Satuan Tugas Waspada Investasi OJK di Jakarta kembali menghentikan kegiatan penghimpunan dana masyarakat atau kegiatan usaha tanpa izin.

Kepala OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara, Zulmi, di Denpasar, Jumat, menjelaskan, ada tujuh perusahaan yang melakukan kegiatan ilegal itu sesuai data dari Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan sekaligus Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing.

Tujuh perusahaan ilegal itu adalah: PT Crown Indonesia Makmur, Number One Community, PT Royal Sugar Company, PT Kovesindo, PT Finex Gold Berjangka, PT Trima Sarana Pratama (CPRO-Indonesia), dan Talk Fusion.

Untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, Satuan Tugas Waspada Investasi OJK menegaskan, tujuh perusahaan itu harus menghentikan aktivitas sampai mereka beroleh izin dari otoritas berwenang.

Mereka sejak beberapa waktu lalu dimonitor Satuan Tugas Waspada Investasi berdasarkan informasi mereka melalui berbagai media sosial baik cetak maupun elektronik.

Satuan Tugas Waspada Investasi OJK memanggil mereka, tetapi PT Crown Indonesia Makmur, Number One Community, PT Royal Sugar Company, PT Kovesindo, PT Finex Gold Berjangka, tidak hadir tanpa alasan jelas.

Dua perusahaan lain, yaitu PT Trima Sarana Pratama (CPRO-Indonesia) dan Talk Fusion memenuhi panggilan itu serta bersikap kooperatif.

Atas sikap itu, Satuan Tugas Waspada Investasi OJK memberikan kesempatan mereka mengurus perizinan dari Kementerian Perdagangan dan BKPM.

Zulmi mengimbau, jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat bisa mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK di 1500655, atau melalui surat elektronik di konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.

Pewarta: Dewa Wiguna
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2017