Stockholm (ANTARA News) - Seorang warga Swedia, Kamis (23/2), dijatuhi hukuman enam bulan penjara karena menghasut orang untuk mendanai kelompok ISIS melalui akun Facebook, sebuah kasus bersejarah bagi negara itu.

Di akun Facebook yang terhubung dengan Ahmad Qadan (34), sebuah tulisan berbahasa Swedia dan dipublikasikan pada 21 Agustus 2013 menyebutkan: "Bantu kami untuk menyediakan bantuan senjata kepada saudara kami sehingga mereka bisa membalaskan dendam saudara dan saudari mereka."

Hakim pengadilan distrik Malmo, Lennart Strinas, mengatakan bahwa kasus tersebut belum pernah terjadi sebelumnya di Swedia.

"Kejahatan yang didakwakan terhadap pria itu mungkin masih pada tahap awal dalam rangkaian peristiwa tetapi hal tersebut dapat menimbulkan kejahatan teroris," katanya dalam sebuah pernyataan.

Mereka yang membaca tulisan itu didesak menyebutkan dua orang yang bisa mengirimkan uang ke nomor rekening bank yang mereka lampirkan, ungkap pengadilan.

Salah satu pria yang disebut dalam tulisan itu dicatat sebagai donatur teror oleh PBB dan Uni Eropa.

Tulisan tersebut "telah dipublikasikan sedemikian rupa sehingga siapa pun yang mengakses Internet bisa membacanya, bahkan orang-orang yang tidak memiliki akun Facebook," ungkap pengadilan.
 
Dalam kesaksiannya, Qadan membantah dakwaan dan mengatakan dirinya mengambil alih akun Facebook itu pada 2014 dari seseorang yang namanya tidak ia ketahui. Akun tersebut telah dibuka dengan nama Ash-Shaami As-Suwedi.

Sekitar 300 orang telah meninggalkan Swedia untuk berjuang dengan kelompok ekstremis di Suriah dan Irak, menurut badan intelijen Swedia, Sapo, demikian laporan AFP. (kn)

Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2017