Semarang (ANTARA News) - PT Semen Indonesia diminta melaksanakan semua komitmen yang telah disampaikan kepada masyarakat Kabupaten Rembang, pascapenerbitan izin lingkungan oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

"Apa yang sudah dijanjikan tolong dipegang dan kalau ada penyalahgunaan tolong dilaporkan kepada saya karena kami ikut mengawasi," kata Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo di Semarang, Jumat.

Orang nomor satu di Jateng itu, menjelaskan bahwa latar belakang terbitnya izin lingkungan bagi semen Rembang itu adalah proses sidang penilaian adendum analisis mengenai dampak lingkungan serta Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL).

Selain itu, memperhatikan rekomendasi Komisi Penilai Amdal (KPA) yang terdiri atas unsur pemerintah, pakar, akademisi perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan masyarakat terdampak pabrik, baik yang pro maupun yang kontra.

"Padahal menurut PP (peraturan pemerintah), kalau adendum itu tidak perlu atau tidak wajib untuk mengundang mereka (pihak penolak pabrik semen), tapi kami hanya beriktikad baik saja, saya mau terbuka betul," ujarnya.

Ganjar mengungkapkan bahwa penerbitan izin lingkungan semen Rembang melalui proses yang tidak mudah dan melibatkan berbagai pihak, baik dari kalangan pakar, akademisi, pemerintahan, dan masyarakat yang pro maupun kontra.

"Kami mencoba melibatkan sebanyak-banyaknya masyarakat agar mereka berpartisipasi dan menyampaikan di forum yang benar," katanya.

Ganjar mengaku tidak mempermasalahkan ada sejumlah pihak yang menolak pendirian dan operasional pabrik semen Rembang.

"Silakan menolak, tapi mempertimbangkan yang mendukung gak? yang mendukung ada 7.000 orang dan telah dibuktikan dengan KTP asli, tidak abal-abal, dan tidak di bawah tekanan SI (PT Semen Indonesia)," ujarnya.

Sebelumnya, izin lingkungan untuk PT Semen Indonesia di Kabupaten Rembang telah diterbitkan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo melalui Keputusan Gubernur Nomor 660.1/6 Tahun 2017.

Keputusan Gubernur Jateng itu tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan dan Pembangunan Pabrik Semen PT Semen Indonesia di Kabupaten Rembang.

Ganjar mengakui dirinya mengambil diskresi untuk mengisi kekosongan hukum pascaputusan peninjauan kembali (PK) Makhkamah Agung dan telah melaporkan keputusannya tersebut kepada Presiden Joko Widodo.

Pewarta: Wisnu Adhi N.
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2017