Sampit (ANTARA News) - Otjim Supriatna, oknum anggota DPRD Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, yang sekarang dalam tahanan Kejaksaan Negeri Sampit, terkait kasus dugaan korupsi, ternyata masih menerima gaji sebagai anggota dewan.

Ketua DPRD Kotawaringin Timur Jhon Krisli di Sampit, Jumat, mengatakan, hingga saat ini yang bersangkutan masih menerima haknya, terutama untuk gaji.

"Sampai sekarang status yang bersangkutan masih sebagai anggota DPRD Kotawaringin Timur, meski ditahan oleh pihak Kejari Sampit," tambahnya.

Jhon mengungkapkan, selama belum ada putusan hukum tetap atau ingkrah maka yang bersangkutan masih memiliki hak untuk mendapatkan gajinya dan tunjangan lainnya.

Lembaga DPRD Kotawaringin Timur tidak bisa mengambil keputusan terkait keanggotaan yang bersangkutan selama proses hukum masih berjalan dan belum ada putusan terkait kasus hukum yang menjeratnya.

Menurut Jhon, mengenai pengganti antar waktu (PAW) sampai saat ini DPRD belum ada menerima usulan dari partai Golkar sebagai pengusung, sehingga DPRD belum bisa melakukan proses,

"Kita hanya bisa menunggu usulan. Sebab, kewenangan PAW tergantung dari partai pengusung. Tidak mungkin kita yang mendesak-desak PAW," katanya.

Lebih lanjut Jhon mengatakan, jika usulan tersebut masuk, maka pihaknya akan segera memprosesnya sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.

Disinggung langkah Badan Kehormatan (BK) DPRD Kotawaringin Timur dalam menindaklanjuti masalah itu, Jhon mengatakan, secara etika memang bisa saja BK memprosesnya, namun masalah ini tetap dikembalikan pada partai pengusungnya.

"Kalau dari DPRD rasanya tidak etis, kita tunggu saja usulan partainya," terangnya.

Seharusnya, kata Jhon, PAW akan bisa diproses setelah adanya putusan hukum yang tetap dari pengadilan.

Untuk diketahui, Otjim Supriyatna anggota DPRD Kotawaringin Timur ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah dan penahanannya dilakukan oleh Kejari Sampit pada Senin (20/2) sekitar pukul 22.00 WIB.

Otjim ditahan atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana reboisasi eks lahan Hak Pengusahaan Hutan PT Mentaya Kalang seluas 840 hektar, di Desa Kenyala Kecamatan Kotabesi, Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2004 - 2005.

Proses penahanan dengan pelimpahan tahap dua dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampit, Kabupaten Kotawaringin Tmur.

Pewarta: Untung Setiawan
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017