Seoul (ANTARA News) - Penggunaan racun saraf terlarang VX dalam pembunuhan kakak tiri pemimpin Korea Utara di Malaysia merupakan pelanggaran perjanjian internasional secara terang-terangan, kata Korea Selatan pada Jumat.

"Kami sangat terkejut dengan pengungkapan terbaru oleh otoritas Malaysia bahwa VX... digunakan dalam kematian Kim Jong-nam," kata Kementerian Luar Negeri Seoul dalam sebuah pernyataan seperti dilansir AFP.

Korea Selatan menyebutnya "pelanggaran Konvensi Senjata Kimia dan norma-norma internasional lainnya secara terang-terangan."

Tidak seperti Pyongyang, Seoul -- yang pertama menuduh Korea Utara sebagai dalang atas kematian Kim -- adalah penandatangan Konvensi itu, yang mulai berlaku pada 1997.

"Penggunaan senjata kimia dilarang ketat untuk alasan apa pun dan di mana pun," menurut pernyataan Kementerian Luar Negeri.

Kementerian Pertahanan Korea Selatan mengatakan dalam Buku Putih Pertahanannya pada 2014 bahwa Korea Utara mulai memproduksi senjata kimia pada 1980 dan diperkirakan memiliki persediaan sekitar 2.500 sampai 5.000 ton.

Dalam penilaian pada 2015, Inisiatif Ancaman Nuklir yang berbasis di Washington menulis: "Korea Utara mengklaim bahwa pihaknya tidak memiliki senjata kimia."

(Baca: Misteri racun pembunuh Kim Jong-nam terungkap, gas syaraf VX)

Penerjemah: Ida Nurcahyani
Editor: Monalisa
Copyright © ANTARA 2017